Kejahatan Pembunuhan Berencana Perspektif Kriminologi

Authors

  • Arya Banda Yudha Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.823

Keywords:

Pembunuhan Berencana, Kriminologi, Faktor Sosial, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana berat terhadap nyawa yang memiliki karakter khusus karena dilakukan dengan adanya perencanaan terlebih dahulu. Artikel ini membahas kejahatan pembunuhan berencana dalam perspektif kriminologi serta efektivitas sistem hukum Indonesia dalam menangani tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembunuhan berencana tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap norma hukum pidana, tetapi juga sebagai gejala sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor lingkungan sosial, konflik pribadi, rasa dendam, tekanan ekonomi, disfungsi keluarga, pergaulan negatif, serta lemahnya kontrol sosial dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, sistem hukum Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat melalui Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih bergantung pada kualitas penyidikan, penuntutan, pembuktian unsur perencanaan, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, penanganan pembunuhan berencana tidak cukup hanya dilakukan melalui ancaman pidana, tetapi juga memerlukan penguatan aparat penegak hukum, sarana pembuktian, koordinasi antarlembaga, serta pencegahan kejahatan melalui lingkungan sosial dan keluarga.

Author Biography

Oci Senjaya, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang.

References

Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Iriyanto, E., & Halif. (2021). Unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Jurnal Yudisial, 14(1), 19–35. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402

Kurnia, Pawennei, M., & Assaad, A. I. (2023). Efektivitas fungsi penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana: Studi kasus Polres Enrekang. Journal of Lex Generalis, 4(2), 268–278. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1323

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Nusu, M. I., & Putera, A. (2023). Tinjauan kriminologis tindak pidana pembunuhan berencana oleh suami terhadap istri. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 110–120. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v4i2.278

Putra, E. N. (2016). Peran media massa dalam penanggulangan kejahatan. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 1–17. https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1789

Rahayu, P., & Lianata, P. V. (2024). Analisis kriminologi pembunuhan berencana satu keluarga yang dibunuh anak di bawah umur. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(3), 371–383. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1466

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2015). Kriminologi. PT RajaGrafindo Persada.

Siahaan, L. E. P., Soekorini, N., & Astutik, S. (2024). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana di wilayah hukum Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(2), 17–26. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1770

Sidauruk, A. A. H. B. P., Tamza, F. B., & Firganefi. (2024). Analisis kriminologis terhadap kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh orang terdekat: Studi pada Polresta Bandar Lampung. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 137–154. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.200

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Srihastuti, R., & Priyana, P. (2024). Tinjauan kriminologi tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Karawang: Studi Putusan Nomor 155/Pid.B/2022/PN Kwg. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(4), 766–780. https://doi.org/10.5281/zenodo.10532764

Utami, R. R., & Asih, M. K. (2021). Faktor-faktor determinasi perilaku kejahatan. Psibernetika, 14(1), 11–16. https://doi.org/10.30813/psibernetika.v14i1.2407

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Yudha, A. B., & Senjaya, O. (2026). Kejahatan Pembunuhan Berencana Perspektif Kriminologi. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(3), 2056–2064. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.823

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.