Politik Hukum Kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Pasca Berlakunya KUHP Nasional Mewujudkan Penegakan Hukum Responsif

Authors

  • Yohan Panca Kurniawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Tri Widarti Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Fikri Ariyad Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1141

Keywords:

Politik Hukum, Tindak Pidana Ringan, KUHP Nasional, Diskresi Kepolisian, Responsif

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga menekankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan yang lebih responsif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewenangan dan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan serta politik hukum kebijakan kepolisian pasca berlakunya KUHP Nasional dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan karya ilmiah dianalisis secara kualitatif menggunakan teori hukum responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, serta teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dan diskresi kepolisian telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diskresi kepolisian berperan penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, kepentingan korban, dan dampak sosial. Namun, implementasinya masih memerlukan penguatan standar operasional, pengawasan, dan akuntabilitas. Politik hukum kepolisian pasca KUHP Nasional menunjukkan pergeseran menuju pendekatan yang lebih selektif, proporsional, restoratif, humanis, dan berkeadilan.

References

Arief, B. N. (2022). Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Kencana.

Braithwaite, J. (2022). Restorative justice and responsive regulation in modern criminal law. Oxford University Press.

Dewi, L. (2022). Analisis KUHAP terhadap tindak pidana ringan. Jurnal Penegakan Hukum, 5(3), 88–101.

Hiariej, E. O. S. (2023). KUHP nasional dan reformasi hukum pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hidayat, M., & Lestari, R. (2023). Efektivitas penyelesaian cepat perkara ringan. Jurnal Hukum Kriminologi, 4(1), 51–64.

Irawati, A. C., Wijaya, H., & Pratama, A. (2025). Comparing data protection and due process implementation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 9(2), 18–36.

Irwanto, I., & Irawati, A. C. (2025). Efektivitas mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 134–144.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan tahunan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM RI.

Lembaga Kajian Hukum dan Sosial. (2022). Evaluasi implementasi keadilan restoratif oleh kepolisian. LKHS Press.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. (n.d.). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Mahfud MD. (2023). Arah politik hukum pidana pasca diberlakukannya KUHP nasional. Rajawali Pers.

Maulana, A., & Sardi, D. A. (2025). Human rights-based policing in public demonstrations. Jurnal Advokasi Hukum Indonesia, 8(1), 22–38.

Muladi. (2022). Kompleksitas pembaharuan hukum pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nugraha, M. I., & Monaya, N. (2025). Pendidikan HAM bagi polisi di Indonesia. Jurnal Sosial Demokrasi, 7(2), 44–59.

Nurcholis, F. (2022). Politik hukum pidana dalam era reformasi: Pendekatan restoratif dan penanggulangan kejahatan ringan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 45–60.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Prasetyo, J. (2022). Penerapan diskresi kepolisian dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 115–130.

Rahardjo, S. (2022). Hukum dan masyarakat dalam dinamika transisi hukum. Genta Publishing.

Rahmawati. (2023). Diskresi kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan prinsip restorative justice (Tesis Magister, Universitas Indonesia).

Ridwan, H. R. (2022). Hukum administrasi negara dan diskresi pejabat publik. Rajawali Pers.

Sadjijono. (2022). Kepolisian dalam struktur negara hukum demokratis. LaksBang PRESSindo.

Saputra, A. (2025). Analisis diskresi aparat dalam penegakan hukum responsif terhadap pelanggaran ringan (Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia).

Siti Nuraini. (2024). Reformasi diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca KUHP nasional (Tesis Magister, Universitas Trisakti).

Soekanto, S. (2022). Sosiologi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Sudarto. (2022). Kebijakan hukum pidana dan perkembangan KUHP baru. Alumni.

Tim Perumus KUHP. (2023). Naskah akademik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Global standards on restorative justice and non-custodial measures. United Nations Office on Drugs and Crime.

Yenti Garnasih. (2022). Diskresi dan kebijakan kriminal kepolisian. Rajawali Pers.

Yin, R. K. (2022). Qualitative research and case study applications in law. The Guilford Press.

Zehr, H. (2022). Changing lenses: Restorative justice for our times. Herald Press.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik Hukum Kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Pasca Berlakunya KUHP Nasional Mewujudkan Penegakan Hukum Responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1562–1567. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1141

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.