Status Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat di Wilayah Sengketa Perbatasan Pulau Sebatik
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.555Keywords:
Kepastian Hukum, Kepemilikan Tanah, Sengketa Perbatasan, Pulau SebatikAbstract
Status hukum kepemilikan tanah masyarakat di wilayah perbatasan Pulau Sebatik masih menghadapi persoalan kepastian hukum akibat belum sepenuhnya terselesaikannya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakjelasan administrasi pertanahan, potensi tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat perbatasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum kepemilikan tanah dan faktor penyebab sengketa di Pulau Sebatik serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian batas wilayah, lemahnya administrasi pertanahan, dan tingginya ketergantungan sosial ekonomi masyarakat terhadap Malaysia memengaruhi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di Pulau Sebatik. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui penegasan batas wilayah, penguatan administrasi pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi, administratif, dan litigasi. Dengan demikian, penguatan sistem administrasi pertanahan dan penyelesaian batas wilayah secara terpadu diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat di kawasan perbatasan.
References
Agustin, R., Agustina, T., Rialdo, F., & Saputra, M. D. R. (2023). Alternative dispute resolution between the community and the government regarding forest areas, 1(1), 41–48.
Allagan, A. D. T. M. P. (2022). Melalui sertipikat tanah elektronik, 8, 91–106.
Bangun, B. H. (2017). Konsepsi dan pengelolaan wilayah perbatasan negara: Perspektif hukum internasional. Tanjungpura Law Journal, 1(1), 52–63. https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18331
Dewi, A. S. (2018). Mekanisme pendaftaran tanah dan kekuatan pembuktian sertifikat kepemilikan tanah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 19–24. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1174
Dinanti, M. S., & Marzaman, A. P. (2025). Dinamika keamanan perbatasan di Pulau Sebatik dan implikasinya terhadap hubungan bilateral Indonesia–Malaysia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(5), 1–3. https://doi.org/10.6679/r1h5gv73
Fitria, N., Pattereng, M. A., Makkawaru, Z., Badan Pertanahan Nasional, & Kabupaten Gowa. (2021). Analisis hukum pembatalan sertifikat hak milik atas tanah karena menjalankan putusan pengadilan: Legal analysis of the cancellation of freehold title of land for running court decisions. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 117–122.
Fransiskus Marbun, S., Zega, P. A. N., Aini, A. N., Sihotang, R. U., & Anggoro, R. (2025). Analisis penyebab berlarutnya sengketa perbatasan Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Cakrawala Akademika, 1(6), 2063–2091. https://doi.org/10.70182/jca.v1i6.333
Gada Kumara, I. M. C., Wijaya, I. K. K. A., & Suryani, L. P. (2021). Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 561–562. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4013.560563
Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Madiong, B., & Tira, A. (2023). Analysis of obstacles in the implementation of electronic certificates and efforts to resolve them in Makassar City. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 97–105. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3817
Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya kepemilikan sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sebagai bukti hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 539–552. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777
Medistiara, Y. (2026). Indonesia–Malaysia sepakati garis batas baru di Sebatik, 127,3 hektare masuk RI. Detik Kalimantan. https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8446697/127-3-hektare-wilayah-malaysiadi-sebatik-kini-sah-jadi-bagian-ri
Para, A., Hak, P., & Faradhiba, T. (n.d.). Penyelesaian sengketa kepemilikan atas tanah.
Pengabdian, J., & Masyarakat Global. (2025). Devote, 4(3), 394–402.
Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18–36. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1466
Senia, V., & Permana, T. Z. (2023). Pengaruh sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik terhadap kehidupan sosial ekonomi. Jurnal Geografi, 12(2), 129–137. https://doi.org/10.24036/geografi/vol12-iss2/3474
Siburian, R. (2012). Pulau Sebatik: Kawasan perbatasan Indonesia beraroma Malaysia. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 14(1), 53–68. https://doi.org/10.14203/jmb.v14i1.87
Viviana, M., Payon, E., & Arman, Y. (2023). Dampak perubahan titik batas di Pulau Sebatik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dalam perspektif prinsip uti possidetis. Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), 1(5), 193–198. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i5.1953
Wicaksono, S., Bagas, B., & Reyhansyah, A. (2024). Resolution of land disputes and conflicts in Indonesia: A study of legal politics. Dialogia Iuridica, 16(1), 68–95. https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/9993
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ariyandataru Faridha Intan Putri, Lennsy Putri Dinata, Wan Putri Armayesa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







