Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Nilai-Nilai Pancasila

Authors

  • Della Sita Universitas Pamulang, Indonesia
  • Devita Salsabilla Universitas Pamulang, Indonesia
  • Novita Indriyani Universitas Pamulang, Indonesia
  • Syifa Azzahra Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.801

Keywords:

Kepastian Hukum, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, E-Commerce

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia membawa perubahan dalam sistem perdagangan modern yang berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan transaksi elektronik, muncul permasalahan hukum terkait kepastian hukum dan tanggung jawab pelaku usaha, terutama dalam hubungan antara pelaku usaha, konsumen, dan platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap transaksi e-commerce serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum e-commerce di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan dalam batas tanggung jawab platform digital serta tantangan dalam implementasi hukum yang menyebabkan kepastian hukum belum sepenuhnya optimal. Dari sisi tanggung jawab pelaku usaha, hukum Indonesia telah mengatur kewajiban informasi, kesesuaian produk, ganti rugi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan data pribadi yang diperkuat oleh nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan dan keadilan sosial.

References

Audiawati, A. (2026). Tanggung jawab hukum pelaku usaha platform digital terhadap perlindungan konsumen dalam ekosistem e-commerce di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7886.

Hasan, I. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Ghalia Indonesia.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Cetakan ke-6). Kencana Prenada Media Group.

Sari, B. P., Tamba, D. O., & Handayani, S. (2026). Perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap konsumen dalam barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 3.

Tamaela, K. W., & Solichin, R. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik (e-commerce): Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(3), 81.

Tjoandra, M. (2026). Kepastian hukum penyelesaian sengketa jual beli di platform e-commerce menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Impresi Indonesia (JII), 5(3), 1587.

Ndara, S., & Pidada, I. B. A. (2024). Kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(4), 167.

Yasid, A. (2010). Aspek-aspek penelitian hukum: Hukum Islam–Hukum Barat. Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Sita, D., Salsabilla, D., Indriyani, N., & Azzahra, S. (2026). Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Nilai-Nilai Pancasila. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 189–197. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.801

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.