Urgensi Kriminalisasi Pemaksaan Aborsi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.850Keywords:
Pemaksaan Aborsi, Kriminalisasi, Tindak Pidana Kekerasan SeksualAbstract
Pemaksaan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang melanggar hak atas integritas tubuh, hak kesehatan reproduksi, serta hak perempuan untuk menentukan keputusan reproduksinya secara bebas. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam mengkriminalisasi pemaksaan aborsi sebagai tindak pidana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kriminalisasi pemaksaan aborsi sebagai tindak pidana di Indonesia serta upaya penanggulangannya oleh aparat penegak hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pemaksaan aborsi dan perlindungan korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi pemaksaan aborsi memiliki urgensi yang tinggi karena merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan martabat perempuan. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencerminkan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan korban. Penanggulangan tindak pidana pemaksaan aborsi perlu dilakukan secara terpadu melalui upaya preventif, pre-emtif, dan represif yang didukung oleh sinergi antaraparat penegak hukum, instansi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta lembaga perlindungan korban agar tercipta kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban.
References
Arief, B. N. (2014). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 163–180.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). CATAHU 2024: Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan 2024.
Nurisman. (2022). Tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Santoso, T., & Satria, H. (2023). Sexual-violence offenses in Indonesia: Analysis of the criminal policy in the Law Number 12 of 2022. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 10(1), 59–79.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Widodo, H., Iqbal, D. I., & Saefudin, D. C. (2026). The convergence of legal frameworks for domestic & sexual violence: Towards holistic victim protection in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 9(1), 112–129.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Kamila Rachman, Hana Faridah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







