Penerapan Sidang In Absentia sebagai Strategi Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Koruptor
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1145Keywords:
In Absentia, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan, Kebijakan Kriminal, PenaggulanganAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan strategi penegakan hukum yang efektif, termasuk dalam menghadapi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah persidangan in absentia, yaitu pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum persidangan in absentia dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis relevansinya sebagai strategi penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap koruptor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji hubungan antara pengaturan hukum, teori hukum, serta tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan in absentia memiliki dasar hukum dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam menghadapi terdakwa yang menghindari proses hukum. Penerapan in absentia memiliki relevansi sebagai strategi pemberantasan korupsi karena mampu mencegah terjadinya impunitas dan menjaga efektivitas sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya tetap memerlukan penguatan regulasi, perlindungan hak terdakwa, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar sejalan dengan prinsip due process of law dan negara hukum.
References
Ardhyansah, R. F. (2020). Penyidikan in absentia dalam penanganan korupsi. Jurnal Idea Hukum, 6(1), 1–15.
Atmasasmita, R. (2005). Strategi pemberantasan korupsi: Kajian yuridis dan sosiologis. Kencana.
Atmasasmita, R. (2012). Reformasi hukum, hak asasi manusia dan penegakan hukum. CV Mandar Maju.
Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Deramayati, T. Y., & Wicaksana, S. U. (2021). Peradilan in absentia dan hak pembelaan terdakwa. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 95–108.
Dharmawan, A. F., & Bachri, B. (2025). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Causa: Jurnal Hukum. https://ejournal.cibinstitut.com/index.php/causa/article/view/4744
Diharimurti, M. H. Y. (2023). Penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif teori hukum. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 7(1), 1–13. https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/download/7032/5511
Dirgantara, A. S., & Alharun, S. J. (2025). Analisis yuridis pengembalian kerugian negara sebagai restitusi dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum dan Kebijakan. https://ejournal.cibinstitut.com/index.php/causa/article/view/4315
Fikri, S. M. (2023). Tinjauan hukum acara pidana terhadap sidang in absentia dalam tindak pidana korupsi (Skripsi, Universitas Airlangga). Universitas Airlangga Repository.
Firmansyah, D. (2024). Efektivitas penerapan in absentia dalam menangani korupsi oleh pejabat negara (Tesis, Universitas Gadjah Mada). Universitas Gadjah Mada Repository.
Harianja, S. (2020). Peradilan in absentia dan legitimasinya. Unnes Law Journal, 6(2), 145–160.
Irawati, A. C. (2020). Pros and cons of the Corruption Eradication Commission in the perspective of law politics. Dalam International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (hlm. 39–48). Atlantis Press.
Irawati, A. C. (2024). Urgency of asset seizure (non-conviction based) in corruption crimes achieving legal certainty. Dalam The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities (Vol. 3, No. 1, hlm. 54–60).
Irawati, A. C., & da Silva, E. B. (2025). Beyond formality in Indonesian pretrial law: KUHAP reform, human rights, and Islamic law. Al-Ahkam, 35(2), 261–286.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford University Press.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sugama, I. D. G., & Astika, L. P. P. I. M. (2025). Pemeriksaan terdakwa dalam putusan in absentia. Jurnal Media Akademik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Willy Santoso Lie, Koko Widjaja, Levin Yanuar, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







