Implementasi Pembiayaan Mikro Syari’ah dengan Akad Murabahah dalam Pemberdayaan UMKM

Studi pada Pelaku UMKM Pasar Tradisional Kabupaten Kepahiang

Authors

  • Leonny Marista Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
  • Eka Sri Wahyuni Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
  • Miko Polindi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1435

Keywords:

Pembiayaan Mikro Syariah, Akad Murabahah, Pemberdayaan UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pelaku UMKM di Pasar Tradisional Kabupaten Kepahiang, menganalisis dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah telah membantu pelaku UMKM memperoleh tambahan modal yang terutama digunakan untuk menambah stok dan memenuhi kebutuhan usaha. Pembiayaan tersebut memberikan dampak terhadap pemberdayaan UMKM, terutama dalam meningkatkan kapasitas usaha, kelengkapan barang, dan keberlangsungan kegiatan usaha. Namun, peningkatan pendapatan dan kepercayaan diri belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku UMKM karena dipengaruhi oleh kondisi pasar dan ekonomi. Faktor pendukung meliputi kemudahan akses pembiayaan, penjelasan akad dari lembaga keuangan, kesesuaian dengan prinsip syariah, dan monitoring usaha. Sementara itu, faktor penghambat terutama berkaitan dengan kondisi pasar dan ekonomi yang memengaruhi perkembangan usaha. Dengan demikian, pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah berperan dalam mendukung pemberdayaan UMKM, tetapi efektivitasnya perlu didukung oleh pendampingan, monitoring, dan kemampuan pelaku usaha dalam mengelola pembiayaan secara produktif.

References

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9.

Arjuliana. (2026). Wawancara dengan pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang. Kepahiang.

Elisa, et al. (2022). Pendampingan manajemen usaha untuk pengembangan UMKM Seleud di Sawo Jajar Kota Malang. Jurnal Pemantik, 1(2), 125–133.

Hendratni, T. W., & Setiyawan, H. (2025). Analisis pembiayaan UMKM berbasis syariah dalam mendukung ekonomi inklusif, 4(4), 443–449.

Jan, R. H., et al. (2025). The role of Sharia-compliant KUR super micro financing in enhancing MSME income and business development: A case study from Bank Syariah Indonesia, 9(1).

Kadijah. (2026). Wawancara dengan pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang. Kepahiang.

Kurnialis, S., et al. (2022). Perkembangan perbankan syariah di negara Muslim. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 109–119.

Laili, N. Y., & Kusumaningtias, R. (2020). Efektivitas inklusi keuangan syariah dalam meningkatkan pemberdayaan UMKM (Studi pada BMT Dasa Tambakboyo). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 436.

Marini. (2022). Minat pedagang Pasar Kepahiang menggunakan produk pembiayaan mikro pada bank syariah.

Marista, L. (2026). Implementasi pembiayaan mikro syariah dengan akad murabahah dalam pemberdayaan UMKM (Studi pada pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang) [Skripsi, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu].

Masruroh, U. (2022). Peran bank syariah dalam meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah di Kepahiang.

Pola pemantauan & pengawasan terhadap pembiayaan dalam bank syariah. (2024), 196–204.

Octariza, N., & Azzahidi, M. R. (2023). Analisis tarik-menarik otoritas pengawasan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) antara Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan. Islamika, 5(3), 1104–1115.

Saragih, S. M., & Wahyuni, S. (2025). Analisis peran keuangan mikro syariah terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Akad murabahah dalam Islam. (2022). JSE: Jurnal Sharia Economica, 1(2), 143–156.

Sheren. (2026). Wawancara dengan pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang. Kepahiang.

Silviyah, N. M., & Lestari, N. D. (2022). Pengaruh etika bisnis Islam dalam meningkatkan UMKM. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 96–112.

Siti Munawara. (2026). Wawancara dengan pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang. Kepahiang.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sulung, U., & Muspawi, M. (2014). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Tribal Architecture in Northeast India, 5, 121–125.

Tyahya Whisnu Hendratni, & Heri Setiyawan. (2025). Analisis pembiayaan UMKM berbasis syariah dalam mendukung ekonomi inklusif, 4(4), 443–449.

Wander Voli. (2026). Wawancara dengan pelaku UMKM pasar tradisional Kabupaten Kepahiang. Kepahiang.

Downloads

Published

2026-10-11

How to Cite

Marista, L., Wahyuni, E. S., & Polindi, M. (2026). Implementasi Pembiayaan Mikro Syari’ah dengan Akad Murabahah dalam Pemberdayaan UMKM: Studi pada Pelaku UMKM Pasar Tradisional Kabupaten Kepahiang. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 1024–1028. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1435

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.