Royalti Musik dalam Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Antara Perlindungan bagi Pencipta dan Kepentingan Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.764Keywords:
Royalti, Pelaku Usaha, PenciptaAbstract
Hadirnya Peratura Pemerintan No 56 Tahun 2021 memperjelas layanan publik yang bersifat komersial yang dapat dikenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai royalti yakni UU No. 28 tahun 2014 dan Peraturab Pemerintah No 56 Tahun 2021. Namun munculnya bebrapa problematika yang membuat baik pelaku usaha ataupun pencipta merasakan kekecewaan terhadap penerapan roaylti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu karya lagu dan/atau musik dikenai kewajiban royalti dalam kerangka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.serta mengkaji penerapan kewajiban royalti atas karya lagu dan/atau musik dengan meninjau keseimbangan antara perlindungan hak cipta bagi pencipta dan kepentingan ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan yuridis normative yang bersifat deskriptif analisis dengan data yang digunakan dalam penelitian ini di perloeh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahn hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran royalti dalam industri musik dapat menjadi pisau bermata dua diana ia dapat menjadi kepastian hukum dan perlindungan namun ia juga dapat menjadi beban ekonomi bagi pelaku usaha apabila tidak disertai dengan mekanisme pengelolaan yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
References
45news. (2025, August 12). Royalti lagu di Indonesia: Antara perlindungan hak cipta dan beban usaha. 45news. https://www.45news.id/2025/08/royalti-lagu-di-indonesia-antara.html
Anggraini, P. (2025, August 13). Daftar LMK di Indonesia: Siapa yang ngurusin royalti musik kita? Detikpop. https://www.detik.com/pop/music/d-8058901/daftar-lmk-di-indonesia-siapa-yang-ngurusin-royalti-musik-kita
B. Hesnu. (2025, August). Royalti musik di ruang publik: Perlindungan karya atau beban pelaku usaha? Askara. https://www.askara.co/read/2025/08/03/58512/Royalti-Musik-di-Ruang-Publik:-Perlindungan-Karya-atau-Beban-Pelaku-Usaha
Dewi, M. H. (n.d.). Kebijakan royalti pemanfaatan komersial atas lagu dan musik semakin digencarkan, bagaimana sebaiknya wirausaha UMKM menyikapinya? UKMIndonesia.id. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/kebijakan-royalti-pemanfaatan-komersial-atas-lagu-dan-musik-semakin-digencarkan-bagaimana-sebaiknya-wirausaha-umkm-menyikapinya
Dinia. (2025, March 18). Sengkarut royalti musik: Ketidakjelasan regulasi atau kelalaian industri? Kanal24. https://kanal24.co.id/sengkarut-royalti-musik-ketidakjelasan-regulasi-atau-kelalaian-industri/
Rabbani, L. (2023). Peran lembaga manajemen kolektif nasional sebagai pengelola royalty hak cipta lagu dan musik. Lex Lata. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044
Rachmadi Usman. (2003). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Perlindungan dan dimensi hukumnya di Indonesia. PT Alumni.
Rogan, L. (2024). Hak royalti dalam industri musik: Analisis perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait cover lagu. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2), 320–341.
Rokan, M. P. (2021). Royalty management regulation for song and/or music copyright: The needs of Indonesian musicians. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 1(1), 30–37. https://doi.org/10.56128/jkih.v1i1.15
Samodra, F. P. (2025, February 13). Apa itu intelektual: Pengertian, ciri, dan perannya dalam masyarakat. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/feeds/read/5898391/apa-itu-intelektual-pengertian-ciri-dan-perannya-dalam-masyarakat?page=2
Sari, H. P. (2025, July 29). Menilik kewajiban bayar royalti bagi pengusaha kafe, gym, hotel, dan toko. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/07/30/06574971/menilik-kewajiban-bayar-royalti-bagi-pengusaha-kafe-gym-hotel-dan-toko
Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan hukum bagi musisi atas hak cipta dalam pembayaran royalti. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84–97.
Taopik, M., & Yuliawan, I. (2023). Tinjauan yuridis pemberian dan perlindungan hak royalti atas karya cipta lagu atau musik berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Kemenkumham. Adil Indonesia Journal, 4(1), 43–54. https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1994
Wijaya, S. (2025). Dampak kewajiban royalti atas pemutaran musik di ruang usaha terhadap UMKM. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(2), 129–137.
Windarsari, W. R. (2025). Musik, royalti, dan konsumen: Analisis kualitatif pengaruh kebijakan hak cipta di pusat perbelanjaan. Jurnal Akuntansi Pajak dan Manajemen, 8(2), 131–138. https://doi.org/10.37601/tajam.v8i2.351
Zahra, T. H., & Widyaningtyas, K. R. (2021). Tinjauan hak cipta terhadap kewajiban pembayaran royalti pemutaran lagu dan/atau musik di sektor usaha layanan publik. Padjadjaran Law Review, 9(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewi Helena Aprida Malau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







