Perbandingan Status Hukum Barang Bekas Impor antara Indonesia dan Singapura serta Implikasinya terhadap Lintas Batas di Kepulauan Riau

Authors

  • Muhammad Daffa Faturahman Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Zyifa Fathur Al-Amin Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Maulana Afriandi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.759

Keywords:

Barang Bekas Impor, Perbandingan Hukum, Indonesia, Singapura, Kepulauan Riau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan status hukum barang bekas impor antara Indonesia dan Singapura serta implikasinya terhadap tata kelola lintas batas di Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang memiliki intensitas perdagangan internasional yang tinggi. Perbedaan pengaturan kedua negara menunjukkan adanya perbedaan orientasi kebijakan, di mana Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan terhadap impor barang bekas tertentu guna melindungi kesehatan masyarakat, industri dalam negeri, dan ketertiban perdagangan. Sebaliknya, Singapura mengizinkan perdagangan barang bekas melalui mekanisme perizinan, pencatatan transaksi, dan pengawasan administratif yang ketat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan hukum antara kedua negara berpotensi menimbulkan celah hukum, praktik penyelundupan, perdagangan tidak resmi, serta tantangan dalam pengawasan wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Selain itu, perbedaan kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi kelancaran arus perdagangan, biaya logistik, dan daya saing pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta optimalisasi pengawasan perbatasan melalui pendekatan integrated border management agar pengelolaan perdagangan barang bekas impor dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sejalan dengan kepentingan nasional.

References

Akbar, F. M., Agung, A., Asmariati, I., & Ayu, A. A. (2026). Dinamika Kota Batam sebagai kota wisata tahun 2007–2024. 3(3), 1359–1374. https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.10082

Anisa, R. (2025). Thrifting mengguncang keamanan maritim di Kepulauan Riau dalam perspektif blue security. 9, 158–170.

Ayunatasya, Safitri, D. P., & Firman, F. (2024). Analisis jejaring kebijakan dalam program sertifikasi permukiman di atas air di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Journal of Social and Policy Issues, 2, 60–65. https://doi.org/10.58835/jspi.v4i2.330

Gultom, E. R., & Satyanegara, I. (2022). Permendag analysis number 18 year 2021 related to the sale and purchase of imported used clothing trade. 11(5), 3268–3273. https://doi.org/10.35335/legal

Indra, M. (2021). Gagasan desentralisasi asimetris dalam pengelolaan wilayah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan Kepulauan Riau sebagai poros maritim dan menjaga kedaulatan negara. 5(43), 141–160.

Import procedures overview. (2026). Singapore Customs. https://www.customs.gov.sg/doing-business/import-operations/import-procedures/import-procedures-overview/

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Details/5127/pp-no-5-tahun-2011

Priangani, A. (2014). Pengelolaan wilayah perbatasan berbasis integrated border management (IBM) dalam meningkatkan daya saing investasi dan perdagangan Indonesia. 2(2), 108–125.

Putri, J., Larasati, B., & Aziza, A. F. (2024). The impact of the used clothing trade from Singapore on the … 5.

Rusmiyati, Hendiyani, M. F., Nooraini, A., & A. (2022). Integrated border management to achieve community welfare of Kepulauan Riau Province. 24(1), 130–139.

Secondhand Goods Dealers Act 2007. (2007).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014

United Nations Convention on the Law of the Sea. (1982). https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf

Wibowo, P. H., & Husni, A. (2021). Challenges of developing a logistics hub: Case study Batu Ampar Port. 2(2), 99–106.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Faturahman, M. D., Al-Amin, Z. F., & Afriandi, M. (2026). Perbandingan Status Hukum Barang Bekas Impor antara Indonesia dan Singapura serta Implikasinya terhadap Lintas Batas di Kepulauan Riau. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(3), 1884–1890. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.759

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.