Model Pengendalian Massa Demonstrasi oleh Kepolisian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

Studi Polres Semarang

Authors

  • Sakti Hermawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1252

Keywords:

Demonstrasi, Kepolisian, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Pengendalian Massa

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan praktik pengendalian demonstrasi dalam perspektif hak asasi manusia dan demokrasi serta merumuskan model pengendalian massa demonstrasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui studi empiris di Polres Semarang. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai demonstrasi di Indonesia telah memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan menyampaikan pendapat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006. Namun, efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh penggunaan diskresi kepolisian, kualitas komunikasi, profesionalisme personel, dan penerapan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Penelitian ini menghasilkan model pengendalian massa demonstrasi berbasis hak asasi manusia dan demokrasi yang terdiri atas empat tahapan, yaitu preventif, persuasif, proporsional, dan akuntabel. Model tersebut menempatkan komunikasi dan negosiasi sebagai instrumen utama pencegahan konflik sehingga mampu memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

References

Alfarouq, H. M. (2025). The disharmony between police discretion and the right to demonstrate: A socio-legal deconstruction and humanitarian critique. Asian Journal of Law and Humanity, 6(1).

Antoni, A. D., Yuliawan, I., & Irawati, A. C. (2026). Tinjauan yuridis terhadap penggunaan kekuatan oleh Samapta Polrestabes Semarang dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS). Indo Green Journal, 4(3).

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Asba, P., & Wahyu, M. E. (2022). Discretionary authority of the Indonesian National Police in the implementation of demonstrations. Amsir Law Journal, 4(2).

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Goldstein, H. (1977). Policing a free society. Ballinger Publishing Company.

Kurniawan, Y. P., Widarti, T., Irawati, A. C., & Ariyad, F. (2026). Politik hukum kebijakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan pasca berlakunya KUHP nasional mewujudkan penegakan hukum responsif. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4).

Manan, B. (2001). Perkembangan pemikiran dan pengaturan hak asasi manusia di Indonesia. Alumni.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Masturi, R., Nugraha, A. A., Rahman, M., & Maheswara, D. C. (2025). Police discretion in handling demonstrations as seen in the application of human rights. Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy, 1(1).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Muladi. (2009). Hak asasi manusia: Hakikat, konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat. PT Refika Aditama.

Soegiyono, R. E. A., Irawati, A. C., & Yuliawan, I. (2025). Efisiensi sistem hukum: Penetapan tersangka oleh polisi dan teladan penegakan hukum. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3).

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif (3rd ed.). Alfabeta.

Supriyanto, Faried, F. S., Glica, F., & Suniaprily, A. (2025). Police discretion in the management of public demonstrations: Evidence from the Sragen Police Department. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 7(2).

Suryana, N., Habibullah, A. Z., & Alifya, T. W. (2025). Hak asasi manusia di balik lencana: Potret 20 tahun lebih reformasi kepolisian. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 4(2).

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law (2nd ed.). Princeton University Press.

United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. (2020). General comment No. 37 (2020): Article 21—Right of peaceful assembly. United Nations.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Hermawan, S., & Irawati, A. C. (2026). Model Pengendalian Massa Demonstrasi oleh Kepolisian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Demokrasi: Studi Polres Semarang. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 2313–2320. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1252

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.