Konstruksi Makna Program Sertikasi Tanah Ulayat bagi Masyarakat Adat
Studi Kasus di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1126Keywords:
Pemaknaan Masyarakat Adat, Sertifikasi Tanah Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Komunikasi, Coordinated Management of Meaning (CMM)Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemaknaan masyarakat adat terhadap program sertifikasi tanah ulayat di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta menjelaskan proses komunikasi dan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan makna tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña serta triangulasi sumber untuk menguji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan masyarakat terhadap sertifikasi tanah ulayat bersifat beragam dan dibentuk oleh konteks historis, kultural-adat, struktural-politik, ekonomi, serta komunikasi dan informasi. Komunikasi program berlangsung melalui saluran formal dan informal, mulai dari penyampaian informasi oleh pemerintah nagari hingga pembahasan dalam musyawarah dan percakapan informal di lapau. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang negosiasi makna. Sertifikasi tanah ulayat nagari cenderung diterima karena dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum, penegasan status kepemilikan, penguatan identitas nagari, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, dan peluang memperoleh dukungan pembangunan. Sebaliknya, sertifikasi tanah ulayat kaum cenderung ditolak karena dikhawatirkan mengubah kepemilikan komunal menjadi individual, mengganggu sistem matrilineal dan keberlanjutan pusaka tinggi, serta memicu konflik internal. Dalam perspektif Coordinated Management of Meaning (CMM), temuan ini menegaskan bahwa makna kebijakan terbentuk melalui interaksi pengalaman hidup, hubungan sosial, dan pola budaya. Koordinasi tindakan tetap dimungkinkan meskipun terdapat perbedaan pemaknaan. Oleh karena itu, penerimaan program bergantung pada kemampuan menyelaraskan legalitas formal dengan prinsip kepemilikan kolektif dan keberlanjutan sistem adat Minangkabau.
References
Ardenis. (2019). Strategi penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap tanah ganggam bauntuak (Studi di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota) [Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta]. https://repository.stpn.ac.id/473/
Chatra, E., Havifi, I., & Tifany, N. (2024). Experience of communication in land acquisition of West Sumatra toll road development project. Jurnal Ranah Komunikasi, 8(2), 116–125. https://doi.org/10.25077/rk.8.2.117-125.2024
Effendy, O. U. (2009). Ilmu komunikasi: Teori dan praktek. PT Remaja Rosdakarya.
Efrizon, & Anggraini, A. M. T. (2025). Kontradiksi program sertifikasi tanah ulayat antara hukum adat dan hukum agraria: Studi kasus tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(3), 4091–4109. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19249
Fatasa, U. P. (2025). Pluralisme hukum dalam pendaftaran hak pengelolaan tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang. Universitas Andalas.
Hernawan, D. (2023). Assessing the impact of land development regulations on customary land values: A case study of Rempang and IKN in Indonesia. Society, 11(2), 644–664. https://doi.org/10.33019/society.v11i2.584
Meldianto, R. P. (2024). Konflik pengelolaan tanah ulayat di Nagari Sungai Kamuyang. Universitas Andalas.
Ningsih, S. W. (2023). Komunikasi penanganan konflik tanah ulayat (Studi kasus pada Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar). Universitas Andalas.
Nurdin, Z. (2022). Legal protection of customary rights under legal pluralism and its impact on the Minangkabau society: An empirical study in the district of Lima Puluh Kota, West Sumatra. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2045722
Pearce, W. B., & Cronen, V. (2019). Coordinated management of meaning (CMM). In E. Griffin, A. Ledbetter, & G. Sparks (Eds.), A first look at communication theory (10th ed., pp. 65–77). McGraw-Hill.
Safatullah, A. A. (2025). Analisis pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat masyarakat adat Nagari Sitapa. Sakato Law Journal, 3(1). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6503
Setya, K. W., Nasihuddin, A., & Wook, I. (2023). Fulfilling communal rights through the implementation of the second principle of Pancasila towards the regulation on agrarian reform. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 6(1), 89–102. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i1.7868
Siahaan, C., & Adrian, D. (2021). Komunikasi dalam persepsi masyarakat tentang kebijakan pemerintah di masa pandemi (Studi kasus pada kebijakan vaksin COVID-19). Kinesik, 8(2), 158–167. https://doi.org/10.22487/ejk.v8i2.159
Yahya, E. (2026). Anak kemenakan enam suku tolak sertifikasi tanah ulayat, BPN Lima Puluh Kota gelar mediasi. Presindo.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arini Eka Putri, Yesi Puspita, M.A Dalmenda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







