Perlindungan Hukum Konsumen atas Overclaiming Kosmetik dalam Live Streaming Shopping

Authors

  • Salwa Zahirah Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1341

Keywords:

Overclaiming, Perlindungan Konsumen, Live Streaming Shopping, Tanggung Jawab Hukum, Safe Harbor

Abstract

Fitur live streaming shopping pada platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee Live, dan Tokopedia Play telah mendorong perkembangan pemasaran produk kosmetik dan skincare di Indonesia, tetapi juga menimbulkan persoalan berupa praktik overclaiming, yaitu penyampaian klaim manfaat produk secara berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan klaim kosmetika. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian akibat praktik overclaiming produk kosmetik dan skincare dalam transaksi live streaming shopping serta batas pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dan platform e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diwujudkan melalui instrumen preventif berupa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta pemenuhan persyaratan teknis klaim kosmetika, dan instrumen represif berupa ganti rugi serta penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama, sedangkan pertanggungjawaban platform dinilai berdasarkan peran dan kewajibannya sebagai PPMSE.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis klaim kosmetika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847). Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Staatsblad 1847 Nomor 23).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan pedagang (merchant) perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) yang berbentuk user generated content.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). Hasilkan produk berdaya saing global, industri kosmetik nasional mampu tembus pasar ekspor dan turut mendukung penguatan blue economy. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. JDIH Kementerian Perdagangan.

Marlina, H., Raspita, D., Novrianto, M., & Bidari, C. D. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen atas overclaim produk skincare di platform e-commerce. Marwah Hukum, 3(1). https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9415

Nurmala, N., Megawati, L., & Kamilah, A. (2025). Transpormasi perdagangan digital: Analisis regulasi live shopping di TikTok Shop dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. JATISWARA, 40(2), 264–272. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1215

Nurlinda, N. A., & As’ary, N. F. (2026). Analisis dampak overclaiming dan fitur live streaming shopping terhadap keputusan pembelian serta pendapatan womenpreneurs. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 8(1).

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Raharjo, A., & Santoso, B. (2023). Hukum perdagangan elektronik: Akselerasi dan tantangan regulasi di Indonesia. Sinar Grafika.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Rusydi, E. H., Yodo, S., & Korompot, R. R. (2026). Overclaim legal protection for consumers against overclaiming skincare products and misleading advertising. Social Science Academic, 4(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/ssa.9695

Santika, L. D., Akib, M., Umar, W., & Hamzah, I. F. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap overclaim pada produk skincare dalam transaksi online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1039–1045. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3132

Sidabalok, J. (2010). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Sinduningrum, A., & Marlyna, H. (2023). Penerapan strict liability dalam hukum pelindungan konsumen di Indonesia: Perbandingan negara lain. UNES Law Review, 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1321

Taufiqurahman, F., Alisah, S., & Rahman, N. (2024). Analisis hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam jual beli melalui live shopping di e-commerce TikTok Shop. Jatijajar Law Review, 3(2), 57–67. https://doi.org/10.26753/jlr.v3i2.1430

Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences, 9(2), 2246748. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2246748

Downloads

Published

2026-09-19

How to Cite

Zahirah, S., & Apriani, R. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen atas Overclaiming Kosmetik dalam Live Streaming Shopping. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 523–528. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1341

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.