Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor.23 P/HUM/2024. terhadap Usia Calon Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.898Keywords:
Calon Kepala Daerah, Mahkamah Agung, Perubahan UsiaAbstract
Perubahan ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menimbulkan perdebatan terkait penafsiran norma hukum dan implementasi ketentuan pencalonan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam mengubah penafsiran mengenai pemenuhan syarat usia calon kepala daerah serta mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menafsirkan ketentuan batas usia sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat pelantikan atau ketika pejabat memperoleh kewenangan, bukan pada saat pendaftaran calon. Penafsiran tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur persyaratan jabatan, bukan tahapan pengisian jabatan. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan syarat usia harus dipenuhi pada saat pendaftaran calon. Dinamika tersebut mencerminkan adanya perbedaan penafsiran antar lembaga peradilan yang berdampak pada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta menunjukkan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menjamin konsistensi penerapan hukum.
References
Andriani, A., Akbar Husni, M., & Purnama Aji, R. (2024). Pemilihan kepala daerah Indonesia: Dinamika politik dan problematika. DISPUTANDUM: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 1(1), 23–31.
Anjas Pangestu. (2024). Kewajiban pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(2), 10.
Kurniawan, A. (2024). Analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. E-ISSN 2723-6447, 2(3).
BBC News Indonesia. (2024). DPR dan KPU sepakat menggunakan putusan MK. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgwe5qpyzjo
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI. (2024). KPU, jangan gegabah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung.
DM, M. Y., Rani, S., Widiarso, W., Tabrani, S., Salwani, A., & Saragih, G. M. (2023). Politik hukum kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 698–705.
Hukumonline. (2024). Baleg DPR lebih memilih putusan MA daripada putusan MK. https://www.hukumonline.com/berita/a/baleg-dpr-lebih-memilihputusan-ma-ketimbang-mk-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-lt66c5d09a26ad4/
Hukumonline. (2024). Pakar HTN bedah akar masalah putusan MA soal syarat usia kepala daerah. https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-htn-bedah-akar-masalahputusan-ma-soal-syarat-usia-kepala-daerah-lt666c39f6d2771/
Naibaho, R., & Hasibuan, I. J. M. (2021). Peranan Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman. 2(2), 209.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan usia calon kepala daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Safa’at, R. A., Ananda, G. A. P., & Rasji. (2024). Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 307.
Saragih, G. M. (2022). Tinjauan yuridis terhadap tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 oleh lembaga negara di Indonesia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(1), 1–9.
Setyaning Khofifah. (2023). Kewenangan uji materi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(3), 1.
Simanjuntak, E. (n.d.). Kewenangan hak uji materiil pada Mahkamah Agung RI. Recidive: Jurnal Hukum Peradilan, 2(3), 337–338.
Susanti, B. (2024). Pertimbangan hakim sangat dangkal. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/31/09181421/soalputusan-ma-pakar-pertimbangan-hukum-hakim-sangatdangkal?page=all
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Hermawanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







