Harmonisasi Kebijakan Penal terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Tingkat Penyidikan

Studi Kasus Putusan No. 194/Pid.Sus/2024/PN.Unr

Authors

  • Herry Akhmadi Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1251

Keywords:

Harmonisasi Kebijakan Penal, Penyidikan, Tindak Pidana Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan transnasional yang memerlukan kebijakan hukum pidana yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penal terhadap tindak pidana narkotika pada tingkat penyidikan serta merumuskan model harmonisasi kebijakan penal berdasarkan Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Unr. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penal masih didominasi oleh pendekatan represif, sedangkan penerapan asesmen terpadu dan rehabilitasi belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi kelembagaan serta belum konsistennya diferensiasi antara pengguna, pecandu, dan pengedar narkotika. Penelitian ini merumuskan model harmonisasi yang meliputi diferensiasi pelaku, penguatan asesmen terpadu, sinkronisasi kewenangan antar aparat penegak hukum, dan optimalisasi rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem penyidikan yang lebih objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

References

Ahmad, G., Nashriana, & Yuningsih, H. (2025). Harmonisasi kebijakan pidana dan non-pidana dalam tata kelola narkotika di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 17(1), 1–15.

Arief, B. N. (2013). Kapita selekta hukum pidana (Cet. 4). Kencana.

Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Edisi ke-2). Rajawali Pers.

Arviani, E., & Irawati, A. C. (2025). Analisis hukum terhadap subjek pengedar narkoba. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6).

Firdaus, I. (2021). Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan terkait rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 267–282.

Herman, H., Handrawan, H., Haris, O. K., Rizky, A., Fuad, F., & Hermanto, N. A. (2023). Penerapan prinsip restorative justice terhadap pecandu narkotika dalam perspektif hukum pidana. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 115–128.

Irawati, A. C. (2023). Process of law in pre-trial for legal assurance. Dalam Proceedings of the International Conference on Law, Economics, and Health (ICLEH 2022) (Vol. 723, pp. 295–301). Springer Nature.

Irawati, A. C., & Da Silva, E. B. (2025). Beyond formality in Indonesian pretrial law: KUHAP reform, human rights, and Islamic law. Al-Ahkam, 35(2).

Johar, O. A., & Setiadi, E. (2025). Harmonisasi regulasi dan integrasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia. Kosmik Hukum, 25(1), 196–210.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Purwosutjipto, B. (2017). Asas-asas hukum pidana (Cet. 8). Mandar Maju.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford University Press.

Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Utomo, B. H. A., & Irawati, A. C. (2023). Kajian yuridis pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta). ADIL Indonesia Journal, 4(1), 31–45.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (2024). Laporan ungkap kasus narkoba se-Indonesia tahun 2024. Portal Satu Data Polri.

Pengadilan Negeri Ungaran. (2024). Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Unr.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Akhmadi, H., & Irawati, A. C. (2026). Harmonisasi Kebijakan Penal terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Putusan No. 194/Pid.Sus/2024/PN.Unr. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 2304–2312. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1251

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.