Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Pelaku Anak yang Belum Berusia 12 Tahun di Polres Semarang

Authors

  • Latif Makmun Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1271

Keywords:

Anak di Bawah 12 Tahun, Pencabulan, Persetubuhan, Kebijakan Penanganan, Polres Semarang

Abstract

Penanganan anak yang belum berusia 12 tahun sebagai pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan menimbulkan persoalan karena sistem hukum harus melindungi perkembangan anak sekaligus menjamin pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan penanganan di Polres Semarang serta mengidentifikasi kendala pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan desain kualitatif melalui studi peraturan, dokumen perkara, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Dalam perkara yang dikaji, anak dikembalikan kepada orang tua berdasarkan asesmen dan penetapan pengadilan. Kendala utama meliputi belum seragamnya pemahaman teknis, koordinasi lintas lembaga, lemahnya monitoring pascapengembalian, keterbatasan layanan pembinaan, serta ekspektasi retributif masyarakat. Penelitian menyimpulkan perlunya SOP terintegrasi, pendampingan berkelanjutan, edukasi publik, dan mekanisme pemulihan korban yang lebih kuat agar perlindungan anak berjalan seimbang, akuntabel, efektif, dan berkeadilan, berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

References

Arliman, L. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam perspektif Pancasila dan bela negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.754

Committee on the Rights of the Child. (2019). General comment No. 24 (2019) on children’s rights in the child justice system (CRC/C/GC/24). United Nations. https://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRC/GC24/GeneralComment24.pdf

Darmika, I. (2019). Pembaharuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. De Rechtsstaat, 5(2). https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2046

Hijriati, P. R. (2021). Proses belajar anak usia 0 sampai 12 tahun berdasarkan karakteristik perkembangannya. Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak, 7(1). https://doi.org/10.22373/bunayya.v7i1.9295

Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1).

Mahmud, M. (2019). Penerapan sanksi pidana anak menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2). https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.381

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1). https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5641/pp-no-65-tahun-2015

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Rofingah, N., & Mahpur, M. (2018). Efektifitas komunikasi berkualitas untuk meningkatkan kehangatan dalam pengasuhan pada orangtua sibuk bekerja. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 15(2). https://doi.org/10.18860/psi.v15i2.6739

Silitonga, D. C., & Zul, M. (2014). Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1).

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Makmun, L., & Irhamdessetya, H. (2026). Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Pelaku Anak yang Belum Berusia 12 Tahun di Polres Semarang. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 2542–2550. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1271

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.