Kebijakan Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 dalam Penetapan Tersangka dan Perluasan Penilaian Alat Bukti pada Praperadilan

Authors

  • Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Ang Denny Wiaya Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Abdul Rozaq Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Dwi Wisnu Kurniawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1143

Keywords:

Alat Bukti, Penetapan Tersangka, Penyidikan, Praperadilan, Due Process of Law

Abstract

Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang membatasi hak seseorang dan karena itu harus tunduk pada standar pembuktian serta kontrol yudisial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan alat bukti dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan implikasinya terhadap penilaian hakim dalam praperadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, melalui analisis kualitatif-preskriptif terhadap peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, didukung barang bukti, pemeriksaan calon tersangka, dan gelar perkara. Dalam praperadilan, hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga keabsahan perolehan, relevansi, serta keterhubungan alat bukti dengan unsur tindak pidana. Namun, pengujian tidak boleh bergeser menjadi pemeriksaan pokok perkara. Disimpulkan bahwa harmonisasi Peraturan Kapolri, KUHAP Nasional, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan pedoman peradilan diperlukan untuk menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak tersangka.

References

Effendi, E. (2020). Relevansi pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Undang: Jurnal Hukum, 3(2).

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hamzah, A. (2002). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Irawati, A. C., & da Silva, E. B. (2025). Beyond formality in Indonesian pretrial law: KUHAP reform, human rights, and Islamic law. Al-Ahkam, 35(2). https://doi.org/10.21580/ahkam.2025.35.2.28399

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019a). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019b). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1134.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Munib, M. A. (2018). Tinjauan yuridis kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable, 1(1).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Supriyono, S., Amrullah, M. A., & Suarda, I. G. W. (2023). Pretrial in Indonesian criminal law. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 4(3), 562–565. https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i3.664

Yuliartha, I. G. (2009). Lembaga praperadilan dalam perspektif kini dan masa mendatang dalam hubungannya dengan hak asasi manusia. Law Reform, 5(1).

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Ghany, Y. P. M. A., Irhamdessetya, H., Wiaya, A. D., Rozaq, A., & Kurniawan, D. W. (2026). Kebijakan Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 dalam Penetapan Tersangka dan Perluasan Penilaian Alat Bukti pada Praperadilan. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1576–1583. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1143

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.