Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atas Kelalaian dalam Mencegah Over-Indebtedness Konsumen

Authors

  • Putri Meutia Khairani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1110

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Buy Now Pay Later (BNPL), Prinsip Kehati-Hatian, Over-Indebtedness, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai alternatif pembiayaan digital yang menawarkan kemudahan akses dan kecepatan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko over-indebtedness apabila penyelenggara tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan BNPL di Indonesia, penerapannya dalam mencegah over-indebtedness konsumen, serta tanggung jawab hukum penyedia layanan apabila terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam layanan BNPL telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, POJK Nomor 32 Tahun 2025, PADK Nomor 2 Tahun 2026, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penerapannya dilakukan melalui analisis kelayakan pembiayaan, verifikasi identitas, manajemen risiko, serta penyampaian informasi yang transparan kepada konsumen, meskipun masih memerlukan penguatan terutama dalam penilaian kemampuan finansial dan beban kewajiban konsumen secara menyeluruh. Kelalaian penyelenggara dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan over-indebtedness dan kerugian konsumen dapat menimbulkan tanggung jawab administratif maupun perdata. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diimbangi dengan penerapan pembiayaan yang bertanggung jawab (responsible lending), peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengawasan berkelanjutan agar layanan BNPL dapat berkembang secara aman dan tetap memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.

References

Anggraini, S. P., & Iskandar, H. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam pembayaran menggunakan sistem Paylater. Pleno Jure: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 69–86. https://doi.org/10.37541/plenojure.v11i1.701

Astuti, M. D., & Wardani, M. K. (2024). Pengaruh kemudahan penggunaan Paylater terhadap perilaku konsumtif dengan lifestyle sebagai pemoderasi. MASTER: Jurnal Manajemen Strategik Kewirausahaan, 4(2), 147–154. https://doi.org/10.37366/master.v4i2.1481

Bolin, A. L., & Tulasi, M. A. (2026). Paylater dalam transaksi digital: Tinjauan hukum dan perlindungan terhadap risiko konsumen. TEKNOBIS: Teknologi, Bisnis dan Pendidikan, 4(4), 820–827. https://jurnalmahasiswa.com/index.php/teknobis/article/view/4160

Budiman, N. T., & Supianto. (2020). Penerapan kebijakan tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 327–342. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1703

Cherednychenko, O. O., & Meindertsma, J. M. (2019). Irresponsible lending in the post-crisis era: Is the EU Consumer Credit Directive fit for its purpose? Journal of Consumer Policy, 42, 483–519. https://doi.org/10.1007/s10603-019-09421-4

Fathoni, L. A., & Rahman, A. (2023). Aspek hukum perlindungan konsumen layanan PayLater perusahaan fintech di aplikasi merchant e-commerce. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 390–396. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.118

Hasanah, N., & Vidiati, C. (2026). Implementasi prinsip kehati-hatian untuk mencegah gagal bayar dan fraud dalam fintech syariah: Studi kasus pada layanan PayLater. Jurnal Mirai Management, 11(1), 142–153. https://doi.org/10.37531/mirai.v11i1.10497

Hendra, M., Purwendah, E. K., & Solichin, M. (2022). Analisis prinsip kehati-hatian (precautionary principle) perjanjian kredit Pay Later dalam aplikasi Shopee. Jurnal Gloria Justitia, 2(2), 129–143. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3821

Juwita, K., Hamzah, & S. A., S. (2025). Kesenjangan regulasi dan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8817–8826. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2668

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Laksmiati, N. M., & Putra, M. A. (2025). Urgensi pengaturan prinsip kehati-hatian dalam penerapan perjanjian kredit Pay Later melalui e-commerce. Jurnal Kertha Negara, 12(10), 1082–1092. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/118870

Noviyanti, D., & Butho, Z. A. (2025). Analisis prinsip kehati-hatian pada pinjaman Shopee Paylater berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2025 Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, 21–29.

OJK. (2025). Siaran pers RDKB September 2025. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/RDKB-September-2025/SP%20151%20RDKB%20September%202025.pdf

Oktaviani, N. I., Hermawan, R. P., & Utami, C. R. (2024). Tinjauan hukum terhadap perlindungan konsumen dalam layanan Shopee Pay Later. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 1–10. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.481

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later).

Prastiwi, I. E., & Fitria, E. N. (2021). Konsep Paylater online shopping dalam pandangan ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425–432. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1458

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2026-08-17

How to Cite

Khairani, P. M., & Apriani, R. (2026). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atas Kelalaian dalam Mencegah Over-Indebtedness Konsumen. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 2144–2153. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1110

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.