Kejahatan Lingkungan Hidup oleh Korporasi dalam Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.830Keywords:
Kejahatan, Lingkungan Hidup, KriminologiAbstract
Kejahatan lingkungan hidup adalah suatu perbuatan yang mencemarkan dan melakukan kerusakan lingkungan. Perbuatan tersebut dapat dikaji melalui perspektik kriminologi untuk mencari tau faktor-faktor penyebab terjadinya dan bagaimana pencegahan serta mengurangi perbuatan tersebut. Perbuatan setiap individu dan badan hukum seperti korporasi memiliki dampak yang lebih besar dalam kerusakan lingkungan hidup dibandingkan dengan faktor alam karena dapat terjadi secara terus menerus dan berkemungkinan meningkat. Korporasi memiliki peran yang besar dalam kejahatan lingkungan hidup karena aktifitas industrinya, hal tersebut tak luput dari tujuan yang ingin dicapai. Melalui pendekatan kriminologi terdapat upayaupaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kejahatan lingkungan hidup seperti melalui sistem abolisionistik dan sistem moralistik.
References
Agus Salim, Utami, R. A., & Fernando, Z. J. (2024). Green victimology: Sebuah konsep perlindungan korban dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 7(1). https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.302
Annisa Mutiara. (2022). Upaya penegakan hukum dan perlindungan korban tindak pidana lingkungan hidup ditinjau dari sudut pandang green victimology. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(1). https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.1093
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik lingkungan hidup Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.
Bandung, D. L. (2019). Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia dan penyebabnya. https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/18289-kerusakan-lingkunganhidup-di-indonesia-dan-penyebabnya
Clinard, M. B. (1983). Corporate ethics and crime: The role of middle management. Sage Publications.
Dikdik, M. A. M. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. PT RajaGrafindo Persada.
Fathurrahim, Setiawan, M. A., & Martha, A. E. (2026). Integrasi deep ecology dalam green victimology sebagai dasar reformulasi konsep korban dalam hukum lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 10(2). https://doi.org/10.24970/bhl.v10i2.431
Kartini, K. (2005). Patologi sosial. PT RajaGrafindo Persada.
Lopa, B. (1996). Mencegah kejahatan: Anatomi kejahatan di Indonesia. Granesia.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nur Fadhilah Mappaselleng, & Kadir, Z. K. (2026). Celah hukum dalam sistem pengelolaan limbah di Indonesia: Perspektif green criminology. Bina Hukum Lingkungan, 10(3). https://doi.org/10.24970/bhl.v10i3.483
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian hukum (Cet. ke-15). Kencana.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Zafri Ramadhoan, Hisyam, M. M., Ramdhani, Y., & Ufran. (2024). Environmental crime dari perspektif green victimology. Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.69916/iuris.v2i1.122
Zulkarnain, N. J. R. (n.d.). The influence of ethics on corporate crime within the scope of business crime. Legal Brief, 10(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ghoziandra Zayyan Pradyta, Oci Senjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







