Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Jiwa Korban (Hifz Al-Nafs)

Authors

  • Anase Syukriza Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia
  • Busyro Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1419

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hifz al-Nafs, Maqashid Syariah, Perlindungan Jiwa

Abstract

Perkawinan pada dasarnya bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam praktiknya, tujuan ideal tersebut kerap tercederai oleh Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana tergambar dalam Putusan Nomor 516/Pdt.G/2026/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi, yang menunjukkan bahwa kekerasan fisik dan psikis dapat menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana persoalan KDRT dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia, serta mengapa penanganannya termasuk dalam cakupan hifz al-nafs menurut perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual maqashid syariah, yang dianalisis melalui kajian pustaka dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) KDRT bukan sekadar konflik relasi domestik, melainkan bentuk kejahatan serius yang secara langsung mengancam integritas fisik, psikologis, dan eksistensi keselamatan jiwa korban, yang berakar dari ketimpangan relasi kuasa dan kontrol koersif dalam struktur keluarga; (2) penanganan KDRT termasuk dalam cakupan hifz al-nafs karena prinsip ini, sejalan dengan pemikiran Jasser Auda, tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai larangan pembunuhan semata, melainkan mencakup perlindungan menyeluruh atas martabat, kesehatan fisik, dan kesehatan psikis manusia, sesuai kaidah fikih dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-masalih (menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan).

References

Al-Faruq, M. (2020). Maqasid syariah dan paradigma perlindungan jiwa dalam hukum keluarga kontemporer. Al-Qalam: Jurnal Penelitian Agama dan Sosial, 28(2), 175–190.

Aminah, S., & Zarkasyi, A. (2022). Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki sebagai akar eskalasi KDRT. Jurnal Sosiologi Agama Nusantara, 9(3), 201–215.

Assilmi, Y. A. (n.d.). Implementasi maqashid syariah dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sukoharjo.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Fajri, A. N., & Hidayat, M. T. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan luar biasa terhadap keselamatan jiwa. Jurnal Hukum Pidana Islam dan Kemasyarakatan, 7(2), 112–128.

Lestari, R., & Santoso, B. (2023). Dinamika psikologis korban KDRT dan urgensi ruang perlindungan aman di ranah domestik. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 5(1), 45–60.

Mua’malah, A., Cholil, M., & Musataklima. (2025). Perspektif maqashid al-syariah Jamaluddin Al-Athiyyah terhadap urgensi restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian kasus KDRT. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2).

Nelli, J. (2024). Analisis hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif maqashid syariah. Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 5(2), 323–325.

Nelli, J., & Syahrizan, M. (2024). Analisis hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif maqashid syariah. Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 5(2), 325.

Nuria, Q. D. (2025). Perlindungan korban KDRT perspektif maqasid syariah Jasser Auda: Analisis terhadap UU No. 23 Tahun 2004. Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 330.

Rahmawati, Z. (2019). Implementasi kaidah dar'u al-mafasid dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 6(2), 134–150.

Rohman, R. C. (2023). KDRT dalam perspektif maqashid syariah. Jurnal Pustaka, 161.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2004).

Hidayatullah, N., & Anwar, K. (2024). Rekonstruksi makna hifz al-nafs dalam melindungi korban kekerasan domestik. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 23(1), 88–104.

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Syukriza, A., & Busyro, B. (2026). Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Jiwa Korban (Hifz Al-Nafs). ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 901–908. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1419

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.