Analisis Keputusan Pengadilan dalam Perkara Perubahan Nama Anak

Studi Putusan Hakim No.16/Pdt.P./2024/Pn.Biak

Authors

  • Grasela Natalia Jeujanan Institut Cinta Tanah Air, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1290

Keywords:

Perubahan Nama Anak, Akta Kelahiran, Hukum Adat, Hak Keperdataan

Abstract

Penelitian ini mengkaji Analisis Putusan Pengadilan Dalam Perkara Permohonan Perubahan Nama Anak, dengan fokus pada analisis Putusan No.16/PDT.P./2024/PN.BIAK. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perubahan nama anak dan mengkaji prosedur hukum serta implikasi dari perubahan nama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam putusannya, termasuk hukum adat setempat. Prosedur perubahan nama melibatkan koordinasi antara pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Implikasi dari perubahan nama ini berdampak luas pada hak-hak keperdataan anak, termasuk warisan, perwalian, dan identitas kultural. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya harmonisasi antara hukum negara, hukum adat, dan perlindungan hak anak dalam kasus perubahan nama anak.

References

Ali, A. (2010). Menguak teori hukum. Teori Hukum.

Efren, N., & Afrizal, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak (suatu kajian yuridis normatif) terhadap implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. Journal of Swara Justitia, (6), 4.

Hamza, T. (2020). Pembagian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak. Jurnal Hukum Kyadiren, 2(1), 65–76.

Kansil, C. S. T. (2009). Kamus istilah hukum.

Kosasih, D. (2010). Kosmologi sistem nama diri (antroponim) masyarakat Sunda: Dalam konstelasi perubahan struktur sosial budaya.

Musqie, M. N. (n.d.). Analisis yuridis tentang perubahan dokumen akta kelahiran disebabkan kesalahan dalam pencatatan nama anak.

Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum.

Rato, D. (2016). Hukum adat kontemporer.

Rahmah, S., & Darmiwati. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban cyberbullying ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal Das Sollen, (1).

Rizki, W. S. (2024). Implementasi Surat Edaran Mendagri No. 108 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan di bawah tangan Dukcapil di Kabupaten Lebong.

S, H. S. (2008). Buku pintar dan perizinan pengisian dokumen.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia (Ed. II). PT Citra Aditya Bakti.

Situmorang, V. S. (1996). Aspek hukum catatan sipil di Indonesia.

Usmani, R. (2019). Hukum catatan sipil.

Wijaya, B. K., Nur Rochaty, & Ani Purwati. (n.d.). Dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Jeujanan, G. N. (2026). Analisis Keputusan Pengadilan dalam Perkara Perubahan Nama Anak: Studi Putusan Hakim No.16/Pdt.P./2024/Pn.Biak. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 302–308. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1290

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.