Implementasi Penghentian Penyidikan terhadap Pelaku Anak yang Teridentifikasi Skizofrenia
Studi Kasus di Polres Semarang
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1270Keywords:
Anak, Skizofrenia, Penghentian Penyidikan, Psikiatri Forensik, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Anak yang berkonflik dengan hukum dan teridentifikasi skizofrenia menghadirkan persoalan mengenai batas kewenangan penyidik, pertanggungjawaban pidana, serta perlindungan kesehatan mental. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penghentian penyidikan terhadap pelaku anak dengan skizofrenia di Polres Semarang serta mengidentifikasi hambatan dan penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus terhadap perkara HMA melalui wawancara, observasi, serta analisis dokumen penyidikan dan visum et repertum psikiatrikum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara dengan bertumpu pada alasan penghentian demi hukum, pemeriksaan psikiatri forensik, dan pertimbangan perlindungan anak. Namun, terdapat persoalan normatif mengenai batas kewenangan penyidik dalam menilai ketidakmampuan bertanggung jawab, keterbatasan kompetensi medis-forensik, fasilitas rehabilitasi, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan korban. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman asesmen berjenjang, penguatan koordinasi, serta kontrol terhadap keputusan penghentian penyidikan agar kepastian hukum, kepentingan terbaik anak, hak korban, dan kebutuhan rehabilitasi dapat dipenuhi secara seimbang dalam sistem peradilan pidana anak secara proporsional pula.
References
American Psychiatric Association. (2022). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed., text rev.; DSM-5-TR). https://doi.org/10.1176/appi.books.9780890425787
Ananda, F. (2018). Penerapan diversi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566
Fogel, M. H., Schiffman, W., Mumley, D., Tillbrook, C., & Grisso, T. (2013). Ten-year research update (2001–2010): Evaluations for competence to stand trial (adjudicative competence). Behavioral Sciences & the Law, 31(2). https://doi.org/10.1002/bsl.2051
Grisso, T., Steinberg, L., Woolard, J., Cauffman, E., Scott, E., Graham, S., Lexcen, F., Reppucci, N. D., & Schwartz, R. (2003). Juveniles’ competence to stand trial: A comparison of adolescents’ and adults’ capacities as trial defendants. Law and Human Behavior, 27(4). https://doi.org/10.1023/A:1024065015717
Jauhari, S. D., Dewi, E., Siswanto, H., & Jauhari, T. (2025). Criminal liability for murder of individuals with schizophrenia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 18(1). https://doi.org/10.24042/ijpmi.v18i1.27400
Murrie, D. C., Gardner, B. O., & Torres, A. N. (2020). Competency to stand trial evaluations: A state-wide review of court-ordered reports. Behavioral Sciences & the Law, 38(1), 32–50. https://doi.org/10.1002/bsl.2436
Pebriyanto, H. (2026). Implementasi penghentian penyidikan terhadap pelaku anak yang teridentifikasi skizofrenia (Studi kasus di Polres Semarang) [Tesis magister tidak dipublikasikan]. Universitas Ngudi Waluyo.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/135276/pp-no-39-tahun-2020
Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Sinaga, M. A. P., Asmara, R., & Iskandar, H. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap orang pengidap skizofrenia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 356–368. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.20814
Siregar, R. A., & Sinaga, D. E. N. (2023). The role of Visum et Repertum (VeR) and VeR Psychiatricum: Legal study of FD murder cases in Jakarta. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(2), 256–272. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i2.4257
Soulier, M. (2012). Juvenile offenders: Competence to stand trial. Psychiatric Clinics of North America, 35(4). https://doi.org/10.1016/j.psc.2012.08.005
United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-persons-disabilities
United Nations Committee on the Rights of the Child. (2019). General comment No. 24 (2019) on children’s rights in the child justice system (CRC/C/GC/24). Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. https://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRC/GC24/GeneralComment24.pdf
World Health Organization. (2025, October 6). Schizophrenia. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/schizophrenia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendrik Pebriyanto, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







