Akunbilitas Hukum Rumah Sakit atas Kerahasiaan Medis dalam Akses Rekam Medis Elektronik

Authors

  • Isfi Ratnaning Arini Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Fatwa Restu Ariza Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Aditya Candra Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1142

Keywords:

Akunbilitas Hukum, Kerahasiaan Medis, Rekam Medis Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Rumah Sakit

Abstract

Transformasi digital melalui rekam medis elektronik meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, tetapi sekaligus memperluas risiko akses tanpa kewenangan, kebocoran data, dan ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antar rumah sakit, tenaga kesehatan, vendor teknologi, dan platform kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan serta pelaksanaan akses rekam medis elektronik dan merumuskan bentuk perlindungan hukum atas kerahasiaan data pasien di RSU Muhammadiyah Bandung Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, observasi, wawancara, mendalam terhadap unsur manejemen, pengelola rekam medis, dan teknologi informasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan bantuan Nvivo dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan penerapan akses berbasis peran, autentikasi, audit trail, serta perjanjian kerahasiaan vendor. Namun, masih terdapat antinomi antara kewajiban integrasi SATUSEHAT dan prinsip perlindungan data pribadi. Disimpulkan bahwa akunbilitas rumah sakit berkembang menuju tanggung jawab korporasi langsung yang menuntut harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola, dan audit keamanan berkala.

References

Amalia, A., & Putri, S. A. (2026). Rekam medis elektronik (RME): Transformasi digital dalam dokumentasi dan pelayanan kesehatan. Afdan Rojabi Publisher.

Aulia, A. Z. R., & Sari, I. (2023). Analisis rekam medis elektronik dalam menunjang efektivitas kerja di unit rekam medis di Rumah Sakit Hermina Pasteur. INFOKES: Informasi Kesehatan, 7(1), 21–31. https://doi.org/10.56689/infokes.v7i1.1028

Budiyanti, R. T., Arso, S. P., & Herlambang, P. M. (2018). Rekam medis elektronik berbasis cloud dalam perspektif etika dan hukum di Indonesia. Cermin Dunia Kedokteran, 45(9), 695–698.

Duryana, S., Ak, M., & Asriani, S. (2026). Auditing: Transformasi dan inovasi di era digital. PT Bukuloka Literasi Bangsa.

Eryanan, A. (2022). Tinjauan peralihan media rekam medis rawat jalan manual ke rekam medis elektronik di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi. Indonesian Journal of Health Information Management, 2(1). https://doi.org/10.54877/ijhim.v2i1.42

Guwandi, J. (2010). Rahasia medis. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Indra, I., Dewi, T. N., & Wibowo, D. B. (2024). Perlindungan kerahasiaan data pasien versus kewajiban membuka akses rekam medis elektronik. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 10(1), 97–117. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11542

Indradi, R. (2020). Rekam medis (Edisi ke-3). Universitas Terbuka.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829.

Khairandy, R. (2021). Hukum badan hukum Indonesia. FH UII Press.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Prasetio, A. B. (2026). Tata kelola keamanan TI: Fondasi, implementasi, dan kepatuhan. InTech Press.

Rani, D. M., Endro, A. A., & Purnomo, E. H. (2026). Tinjauan yuridis implementasi aspek keamanan dan perlindungan data pada rekam medis elektronik di rumah sakit berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2022. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 36–45.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Republik Indonesia. (2024a). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2024b). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rusman, A. D. P., & Suwardoyo, U. (2022). Penerapan sistem informasi berbasis IT pengolahan data rekam medis untuk peningkatan pelayanan di rumah sakit. Penerbit Nem.

Santoso, S., Oktarino, A., Tugiman, T., & Wicaksono, A. D. A. (2025). Buku ajar cyber security. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Sidiq, M. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap rumah sakit atas kebocoran data rekam medik elektronik yang dilakukan oleh peretas. Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 605–620. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1336

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.

Tampubolon, E. T. F., Putera, A. P., & Huda, M. K. (2024). Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait kebocoran data pribadi pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan. Syntax Idea, 6(3), 1388–1402. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3121

Tyler, T. R. (1990). Why people obey the law. Yale University Press.

Vira Komala, S., Kes, M., Edi Setiadi, S., Suminar, S. R., & SH, M. (2026). Penyebaran asumsi pasien terhadap isi rekam medis melalui media sosial dan hak jawab rumah sakit. Rajawali Pers.

Wahyu Andrianto. (2022). Hukum kesehatan dalam berbagai perspektif dan tanggung jawab hukum pemerintah dan rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Prenada Media.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Arini, I. R., Ariza, F. R., Candra, A., Irhamdessetya, H., & Yuliawan, I. (2026). Akunbilitas Hukum Rumah Sakit atas Kerahasiaan Medis dalam Akses Rekam Medis Elektronik. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1568–1575. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1142

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.