Politik Hukum Penjatuhan Pidana Mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia Mewujudkan Keadilan

Authors

  • Vena Naftalia Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1140

Keywords:

Politik Hukum, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan, Keadilan Subtantif, KUHP Nasional

Abstract

Pidana mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum Indonesia karena berhadapan dengan dialektika antara kewenangan negara dalam memberikan perlindungan masyarakat (social defence) serta kewajiban menghormati hak asasi manusia (human rights). Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran paradigma fundamental, di mana pidana mati diubah statusnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pidana mati dalam sistem pemidanaan nasional Indonesia serta merumuskan rekonstruksi politik hukum penjatuhan pidana mati guna mewujudkan keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana mati Indonesia bertransformasi dari orientasi retributif (pembalasan) menuju pendekatan integratif berbasis keseimbangan mono-dualistik antara kepentingan masyarakat dan perlindungan hak-hak individu. Mekanisme masa percobaan 10 (sepuluh) tahun memberikan ruang evaluasi pemulihan terpidana tanpa mengabaikan efek jera dan rasa keadilan korban.

References

A. C. Irawati. (2023). The formal criminal law renewal: Due process of law in pre-trial for legal assurance. In Proceedings of the International Conference on Law.

Angeline, V. (2024). Eksekusi pidana mati setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dihubungkan dengan asas kepastian hukum (Tesis Magister, Universitas Airlangga).

Arief, B. N. (2018). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2022). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Arief, B. N. (2024). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik kriminal 2024. BPS RI.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Global Initiative Against Transnational Organized Crime. (2023). The Global Organized Crime Index 2023. GIATOC.

Goldsworthy, J. (2006). Interpreting constitutions: A comparative study. Oxford University Press.

Hamzah, A. (2014). Sistem pemidanaan di Indonesia. Sinar Grafika.

Irawati, A. C. (2019). Politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana (RUU KUHP asas legalitas). Adil Indonesia Jurnal, 2(1).

Irawati, A. C. (2023). The formal criminal law renewal: Due process of law in pre-trial for legal assurance. In Proceedings of the International Conference on Law and Justice. Atlantis Press.

Istighfar, W. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kota Semarang (Tesis Magister, Universitas Bosowa).

Kapojos, F. X. A. (2021). Perspektif hukum progresif terhadap hukuman mati dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia (Tesis Magister, Universitas Hasanuddin).

Mahfud MD. (2024). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers.

Mahfud MD. (2024). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2007). Putusan Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Marzuki, P. M. (2024). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Mulyadi, L. (2022). Eksistensi pidana mati bersyarat dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1).

Nasution, B. J. (2014). Hukum dan keadilan. Mandar Maju.

Nasution, B. J. (2024). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Jurnal Yustisia, 2(1).

Pengadilan Negeri Bangkalan. (2025). Putusan Nomor 89/Pid.B/2025/PN Bkl tentang penjatuhan pidana mati. Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pengadilan Negeri Surabaya. (2024). Putusan Nomor 1245/Pid.Sus/2024/PN Sby tentang penjatuhan pidana mati kasus narkotika. Pengadilan Negeri Surabaya.

Pramesti, D. N., & Rohman, A. N. (2025). Pidana mati sebagai sanksi alternatif dan bersifat eksepsional dalam hukum pidana Indonesia: Tinjauan doktrinal Pasal 67 KUHP Baru. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(7).

Radbruch, G. (2023). Legal philosophy. Oxford University Press.

Rahardjo, S. (2024). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar straftoemeting serta konstruksinya. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2024). Metode penelitian kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976 tentang Kejahatan Penerbangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

van Apeldoorn, L. J. (2023). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramita.

Yanuar, D. (2024). Sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Analisis sosiologi hukum dan HAM) (Tesis Magister, Universitas Hasanuddin).

Yohanes, T. (2022). Pidana mati berdasarkan supremasi hukum di Indonesia dalam perspektif kebijakan kriminal (Tesis Magister, Universitas Kristen Indonesia).

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Naftalia, V., & Irawati, A. C. (2026). Politik Hukum Penjatuhan Pidana Mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia Mewujudkan Keadilan. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1556–1561. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1140

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 

You may also start an advanced similarity search for this article.