Pemberian Nama Nasab Kepada Anak Angkat Perpektif Hukum Islam
Studi Kasus Desa Kampung Tengah Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v4i6.876Keywords:
Pemberian Nama, Nasab, Anak AngkatAbstract
Latar belakang kita memfatwakan dengan tema adopsi anak dalam perspektif fiqh ini karena banyak sekali kita temukan dalam pengangkatan anak di tengah-tengah masyarakat kita itu yang menurut kajian kita adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama, terutama yang terjadi di desa kampung tengah ini kasus ini terjadi pada keluarga buyung gantang yang mengadopsi anak perempuan dan memberikan namanya di belakang nama anak angkatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana hukum memberikan nama nasab bapak angkat kepada anak angkat menurut Fiqh Islam. (2) Bagaimana hukum memberikan nama nasab bapak angkat kepada anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Pengangkatan anak dalam Fiqh Islam tidak merubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan keluatga asalnya. Penetapan nasab mempunyai dampak sangkat besar terhadap individu, dengan demikian diharapkan setiap individu menentukan nasabnya dengan jelas. Dengan ketidakjelasan nasab dikhawatirkan akan terjadi perkawinan dengan mahram. Terkhusus pengangkatan anak, menurut Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila tidak memutuskan nasab dengan keluarga kandungnya, anak angkat juga tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari keluarga angkatnya dan orang tua angkat tidak bisa bertindak sebagai wali dalam pernikahan anak angkatnya. Perubahan yang terjadi dalam pengangkatan anak menurut fiqh Islam adalah perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asal kepada orang tua angkat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an dan hadits. (2). Kedudukan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya.
References
Abdurrahman. (1995). Kompilasi hukum Islam. Akademika Presindo.
Alam, A. S., & Fauzan, M. (2008). Hukum pengangkatan anak perspektif Islam. Prenada Media Group.
Alfitra. (2014). Hapusnya hak & menuntut menjalankan pidana (Cet. 2). Raih Asa Sukses.
Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Al-Hilali, S. S. bin 'I. (2005). Syarah Riyadhush Shalihin (Vol. 5; M. A. Ghoffar, Trans.). Pustaka Imam Asy-Syafi'i.
Ar-Raudli, M. M. (2015). Kaidah fiqih menjawab problematika sepanjang jaman: Uraian lengkap Al-Qawaid Al-Fiqhiyah disertai dengan contoh-contoh yang aktual. Gava Media.
Asyrof, A. M. (Tahun tidak diketahui). Mengupas permasalahan istilhaq dalam hukum Islam.
Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. Rajawali Pers.
Marbun, R., et al. (2012). Kamus hukum lengkap. Visimedia.
Mardani. (2016). Hukum keluarga Islam di Indonesia. Kencana.
Marpaung, L. (2006). Asas-teori-praktek hukum pidana (Cet. 6). Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia (Edisi ke-7). Liberty Yogyakarta.
Millah, S., & Jahar, A. S. (2019). Dualisme hukum perkawinan Islam di Indonesia. Amzah.
Muhadjir, N. (2000). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi IV). Rake Sarasin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fenni Febiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







