Kejahatan Money Laundring dalam Perspektif Kriminologi

Authors

  • Yessica Valent Tania Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.769

Keywords:

Kriminologi, Kejahatan, Pencucian Uang

Abstract

Ilmu yang mengkaji kejahatan dan perilaku kriminal disebut kriminologi. Kata ini berasal dari bahasa latin, yaitu kata logos yang berarti pengetahuan dan crimen yang berarti kejahatan. Kejahatan, penjahat, korban, dan tanggapan masyarakat terhadap kejahatan adalah topik yang dibahas dalam kriminologi. Pencucian uang merupakan salah satu jenis kegiatan kriminal. Pencucian uang adalah praktik terlarang kejahatan terorganisir untuk menutupi sumber dana yang diperoleh melalui aktivitas terlarang. Ungkapan “pencucian uang” bukanlah gagasan yang jelas dalam konteks penegakan hukum; sebaliknya, hal ini sangat rumit karena transaksinya yang Panjang dan terorganisir sehingga sulit untuk mendefinisikan pelanggaran hukum (kriminalisasi) dengan cara yang obyektif dan efisien. Hal ini disebabkan kejahatan pencucian uang mempunyai kemampuan melampaui batas ketelitian, menggunakan metode yang lebih luas, memanfaatkan organisasi di luar sistem keuangan, dan bahkan melakukan penetrasi ke industri baru.

References

Adang, Y. A. (2016). Pengantar sosiologi hukum. Grasindo.

Adiwijana, M. R. (2020). Pembebanan pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang. Media Iuris, 3(1). https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.18416

Hakim, A. L., & Martin, A. Y. (2015). Tindak pidana pencucian uang dan modusnya dalam perspektif hukum bisnis. Jurnal De'Rechtstaat, 1.

Halifina, E. (2022). Analisis perspektif mahasiswa dalam fenomena berlangsungnya dukungan bakal calon Presiden Indonesia pada Pilpres 2024. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(10), 390–395. https://doi.org/10.56393/decive.v2i10.1678

Setiadi, E., & Yulia, R. (2009). Hukum pidana ekonomi. Graha Ilmu.

Siska, E. A. A. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (goAML). Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275–292.

Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2020). Dampak tindak pidana pencucian uang terhadap sektor ekonomi dan bisnis. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2.

Susanto, I. S. (2011). Kriminologi. Genta Publishing.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Tania, Y. V. (2026). Kejahatan Money Laundring dalam Perspektif Kriminologi. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(3), 1680–1684. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.769

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.