Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Negara di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Mendukung Kebijakan Ekonomi Pertahanan
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1535Keywords:
Efisiensi, Pengelolaan Barang Milik Negara, Kebijakan Ekonomi PertahananAbstract
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan publik karena memengaruhi mutu pelayanan, keberlanjutan fungsi organisasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam penyelenggaraan keimigrasian, gedung pelayanan, fasilitas tempat pemeriksaan imigrasi, infrastruktur perbatasan, dan perangkat teknologi informasi mendukung pelayanan serta pengawasan lalu lintas orang. Secara normatif, pengelolaan BMN dituntut berjalan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, keberadaan regulasi dan aplikasi administrasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa aset telah digunakan secara optimal atau menghasilkan penghematan yang terukur. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi efisiensinya, serta menjelaskan implikasinya terhadap kebijakan ekonomi pertahanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi pustaka dan analisis kebijakan terhadap regulasi, dokumen resmi, dan literatur yang dapat ditelusuri. Analisis dilakukan dengan kerangka Value for Money yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa standardisasi kebutuhan melalui Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), penatausahaan digital, pemeliharaan berdasarkan kondisi, serta evaluasi pemanfaatan aset merupakan mekanisme yang berpotensi memperbaiki kinerja BMN. Akan tetapi, sumber yang dikaji belum cukup untuk menetapkan besaran penghematan aktual di Direktorat Jenderal Imigrasi. Efisiensi BMN dapat mendukung ekonomi pertahanan secara tidak langsung melalui peningkatan kualitas alokasi sumber daya dan kesiapan layanan perbatasan; penghematan tidak otomatis menjadi tambahan anggaran pertahanan karena tetap bergantung pada mekanisme penganggaran negara.
References
Firmansyah, A., & Hollyson, R. (2021). Sistem informasi, kompetensi pegawai, komitmen organisasi: Bagaimana kualitas pengelolaan barang milik negara di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis, 6(2), 177–193. https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i2.1529
International Monetary Fund. (2016). Assessing fiscal space: An initial consistent set of considerations. https://www.imf.org/en/Publications/Policy-Papers/Issues/2017/01/13/pp5080-assessing-fiscal-space-an-initial-consistent-set-of-considerations
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025–2029.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Manurung, R. F., Sembiring, J., & Bandung, Y. (2024). Analisis penumpang dengan integrasi sistem microservice keimigrasian dan machine learning: Studi kasus Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 7(1), 139–163. https://doi.org/10.52617/jikk.v7i1.577
Nurhani, M., & Zen, F. (2023). Hubungan efisiensi pengadaan belanja modal dan belanja pemeliharaan terhadap kualitas pengelolaan barang milik negara pada kementerian/lembaga. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 8(4), 335–351. https://doi.org/10.33105/itrev.v8i4.654
OECD. (2025). Government at a glance 2025. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0efd0bcd-en
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Republik Indonesia. (2024a). Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. (2024b). Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sandler, T., & Hartley, K. (1995). The economics of defense. Cambridge University Press.
Utomo, B. S., & Martani, D. (2023). Optimalisasi barang milik negara: Penelitian konsep capital charge dalam perspektif peningkatan efisiensi penggunaan aset pemerintah. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 13(3), 789–803. https://doi.org/10.22219/jrak.v13i3.29934
World Bank. (2023). Bringing public assets out of the shadows: Optimizing infrastructure services, unlocking revenues. World Bank Group. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099070623155016874
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gede Arya Dewanatha, Sri Sundari, Sugeng Suryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







