Batas Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik dalam Pembatalan Sepihak Kesepakatan Prakontrak

Pertanggungjawaban Perdata Berdasarkan Doktrin Culpa in Contrahendo

Authors

  • Majiyatun Nisa Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1450

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Pembatalan Sepihak, Kesepakatan Prakontrak, Asas Itikad Baik, Culpa in Contrahendo

Abstract

Tahap prakontrak, yang meliputi nota kesepahaman, surat minat, dan lembar syarat, lazim digunakan untuk menyelaraskan kepentingan bisnis serta meminimalkan risiko sebelum kontrak diformalkan, dan menuntut investasi waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Namun, hukum positif Indonesia belum mengatur secara tegas akibat hukum pembatalan sepihak pada tahap tersebut, sehingga pihak yang beritikad baik berpotensi dirugikan tanpa pemulihan yang jelas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kesepakatan prakontrak, batas kebebasan berkontrak untuk membatalkannya berdasarkan asas itikad baik dan doktrin culpa in contrahendo, serta bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dimintakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan prakontrak dapat mengikat sebagian atau seluruhnya bergantung pada isi dan maksud para pihak. Asas itikad baik membatasi kebebasan membatalkan negosiasi. Pembatalan dinilai beritikad buruk apabila memenuhi salah satu kriteria operasional berikut: negosiasi tanpa niat sungguh-sungguh untuk menutup kontrak; penarikan diri mendadak setelah menimbulkan harapan yang wajar dan biaya yang signifikan; penyembunyian atau penyampaian keliru informasi material; atau pembatalan tanpa alasan yang patut dan tanpa pemberitahuan dalam waktu yang wajar. Pertanggungjawabannya dapat dikonstruksikan melalui gugatan wanprestasi apabila terdapat klausul yang mengikat, atau perbuatan melawan hukum apabila tidak ada, dengan ganti rugi yang terutama berupa kepentingan kepercayaan. Disimpulkan bahwa ketiadaan kontrak final tidak membebaskan pihak yang membatalkan dari tanggung jawab perdata.

References

Adnyana, I. N. B., Nahak, S., & Widia, I. K. (2017). Kekuatan mengikat MoU antara PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) Persero dengan PT Jaya Makmur Bersama dalam perspektif investasi pada sektor industri pariwisata. Jurnal Hukum Prasada, 4(2), 12–23. https://doi.org/10.22225/jhp.4.2.139.12-23

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Alnumani, N. J. N. (2023). The legal nature of precontract negotiations. Journal of Law and Sustainable Development, 11(6), Article e1227.

Burgerlijk Wetboek voor Indonesië [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]. (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Fuady, M. (2005). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer (Cet. ke-2). Citra Aditya Bakti.

Garner, B. A. (Ed.). (2014). Black's law dictionary (10th ed.). Thomson Reuters.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) [Reglemen Indonesia yang Diperbarui]. (1941). Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Hoge Raad. (1919, 31 Januari). Lindenbaum v. Cohen, NJ 1919, 161.

Hoge Raad. (1982, 18 Juni). Plas v. Valburg, NJ 1983, 723.

Innaka, A., Rusdiana, S., & Sularto. (2012). Penerapan asas itikad baik tahap prakontraktual pada perjanjian jual beli perumahan. Mimbar Hukum, 24(3), 505–514.

Khairandy, R. (2003). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2014). Putusan Nomor 14/KPPU-I/2014.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT Chuhatsu Indonesia melawan PT Tenang Jaya Sejahtera). Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 1788 K/Pdt/2014. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b8611e4abdfc50e755ec0c96dfc7f3b5.html

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 472 PK/Pdt/2017.

Pengadilan Negeri Bandung. (2015). Putusan Nomor 01/PDT.SUS/KPPU/2015/PN Bdg.

Pengadilan Negeri Denpasar. (2012). Putusan Nomor 419/Pdt.G/2012/PN.Dps.

Pengadilan Tinggi Bandung. (2018). Putusan Nomor 174/Pdt/2018/PT.Bdg.

Pengadilan Tinggi Denpasar. (2013). Putusan Nomor 126/Pdt/2013/PT.Dps.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). (1927). Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227.

Schmidt, J. (1983). Preliminary agreements in international contract negotiation. Houston Journal of International Law, 6(1), 37–62.

Simamora, Y. S. (2005). Prinsip hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Universitas Airlangga.

Sławicki, P. (2020). Precontractual agreements in selected legal systems. TalTech Journal of European Studies, 10(3), 26–44.

Sopamena, R. F. (2021). Kekuatan hukum MoU dari segi hukum perjanjian. Batulis Civil Law Review, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Syakira, M. S., & Priyono, E. A. (2026). Analisis tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul pada tahap pra-kontraktual dalam hukum perjanjian. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4).

UNIDROIT. (2016). UNIDROIT principles of international commercial contracts 2016. UNIDROIT.

von Jhering, R. (1861). Culpa in contrahendo oder Schadensersatz bei nichtigen oder nicht zur Perfection gelangten Verträgen. Jahrbücher für die Dogmatik des heutigen römischen und deutschen Privatrechts, 4.

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap prakontraktual. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292–304.

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Nisa, M., & Astawa, I. K. (2026). Batas Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik dalam Pembatalan Sepihak Kesepakatan Prakontrak: Pertanggungjawaban Perdata Berdasarkan Doktrin Culpa in Contrahendo. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 1188–1195. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1450

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.