Rekonseptualisasi Sanksi Administrasi K3

Evaluasi atas Ketidakrelevanan Sanksi Pidana Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970

Authors

  • Fauzia Azmi Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1286

Keywords:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Paksaan Pemerintahan, Penegakan Hukum Administrasi, Sanksi Pidana

Abstract

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar tenaga kerja yang dijamin negara, namun Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengancam pelanggarnya dengan kurungan tiga bulan atau denda seratus ribu rupiah, telah kehilangan relevansi selama lebih dari lima dekade. Konversi otomatis ancaman kurungan tersebut menjadi denda kategori satu setinggi satu juta rupiah melalui ketentuan peralihan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 pun terbukti tidak menyelesaikan persoalan pokok. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis ketidakrelevanan sanksi pidana tersebut terhadap daya paksa penegakan hukum, serta merumuskan rekonseptualisasi sanksi administratif sebagai instrumen penegakan yang lebih responsif. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelumpuhan sanksi pidana bersifat struktural, mencakup keusangan nominal, kekaburan rumusan norma, dan keterbatasan pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana turut diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 246/PUU-XXIII/2025, yang mendesak evaluasi menyeluruh atas ketentuan tersebut. Penelitian ini merumuskan bahwa penegakan hukum keselamatan kerja perlu dialihkan pada paksaan pemerintahan sebagai instrumen utama yang bersifat pemulihan, sementara sanksi pidana direposisi sebagai upaya terakhir yang hanya diterapkan pada pelanggaran berat. Rekonseptualisasi ini memanfaatkan tangga sanksi administratif yang telah tersedia dalam peraturan ketenagakerjaan, tanpa memerlukan pembentukan norma baru secara menyeluruh.

References

Alghifari, H., & Elvany, A. I. (2025). Kebijakan formulatif sanksi pidana delik korupsi kerugian keuangan negara dalam KUHP Nasional berbasis tujuan pemidanaan pencegahan. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 3(6), 112–125. https://journal.uii.ac.id/psha/issue/view/2086

Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2016). Konstitusionalitas norma sanksi pidana sebagai ultimum remedium dalam pembentukan perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872–892. https://doi.org/10.31078/jk12410

Failenggo, E., & Astuti, I. W. (2026). Rekonstruksi hukum keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia pasca reformasi ketenagakerjaan: Analisis disharmonisasi regulasi dan harmonisasi dengan standar International Labour Organization. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5), 45–58. https://doi.org/10.55357/lexgen.v7i5.102

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Data kecelakaan kerja nasional 2025. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. https://satudata.kemnaker.go.id/

KSBSI.org. (2023, 1 Maret). UU K3 dianggap sudah usang, Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 tentang K3 sebaiknya diratifikasi. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. https://www.ksbsi.org/home/read/2202/UU-K3-Dianggap-Sudah-Usang--Konvensi-ILO-No.-155-Tahun-1981-Tentang--K3-Sebaiknya-Diratifikasi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13750_1769740787.pdf

Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, 6(1), 50–58. https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77

Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100.

Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. PT RajaGrafindo Persada.

Ritonga, N. (2026). Rekonstruksi sanksi administratif untuk mewujudkan keseimbangan pertanggungjawaban antara pengguna dengan penyedia jasa konstruksi (O. Medaline, Ed.). UMSU Press.

Safrianda. (2018). Reformulasi sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melakukan penerapan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 5(2), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFH/article/view/19201

Sarbiah, A. (2023). Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada karyawan. Informasi Kesehatan: Jurnal Penelitian, 15(2), e1210. https://doi.org/10.35816/jiskh.v15i2.1210

Simanjuntak, C. R., Yuverda, R., & PNE. (2024). Analisis penegakan hukum keselamatan kerja pada sektor industri galangan kapal. Prosiding Konferensi Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja Indonesia (INCOSHET), 29–52.

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter yuridis sanksi hukum administrasi: Suatu pendekatan komparasi. Jurnal Hukum Administrasi dan Pemerintahan, 2(1), 126–142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142

Yusni, M., & Sigalingging, B. (2024). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka untuk deterrence effect dan effective deterrence. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 210–224. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.633

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

Azmi, F., & Apriani, R. (2026). Rekonseptualisasi Sanksi Administrasi K3: Evaluasi atas Ketidakrelevanan Sanksi Pidana Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(5), 388–396. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i5.1286

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.