Upaya Perlindungan Anak terhadap Tindak Kekerasan dalam Panti Asuhan dari Segi Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Zulfa Af'idatul Jadiddah Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.905

Keywords:

Perlindungan, Kekerasan, Panti Asuhan, Anak-Anak

Abstract

Anak merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak. Namun, berbagai kasus menunjukkan bahwa tindak kekerasan masih terjadi di lingkungan panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat pengasuhan dan perlindungan bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya perlindungan anak terhadap tindak kekerasan di panti asuhan ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di panti asuhan belum terlaksana secara optimal akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas pengasuh, serta rendahnya pemahaman mengenai hak-hak anak. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan melalui peningkatan pengawasan, pembinaan lembaga pengasuhan, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan hak-hak anak korban kekerasan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan lembaga pengasuhan menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan pengasuhan yang aman, layak, dan berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

References

Fikri. (n.d.). Perlindungan hak anak dalam perspektif hak asasi manusia. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).

Gultom, M. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.

Hermawan Salim, C. (n.d.). Mewujudkan Indonesia layak anak dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia (HAM) anak dan kesejahteraan sosial anak. Jurnal Harkat.

Huraerah, A. (2018). Kekerasan terhadap anak. Nuansa Cendekia.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Nastity, S. D., & Sitabuana, T. H. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Suyanto, B. (2013). Masalah sosial anak. Kencana.

Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.

Yogie Adha, M., dkk. (2024). Perlindungan kekerasan pada anak dalam aspek hukum dan hak asasi manusia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Jadiddah, Z. A. (2026). Upaya Perlindungan Anak terhadap Tindak Kekerasan dalam Panti Asuhan dari Segi Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(3), 2103–2107. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.905

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.