Kajian Hukum Upaya Rehabilitasi bagi Anak Pecandu Narkotika di Kabupaten Karawang

Authors

  • Muhamad Imam Alfariji Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Puti Priyana Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Taryani Kesumawardani Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1113

Keywords:

Narkotika, Rehabilitasi, Perlindungan Anak

Abstract

Maraknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat telah menimbulkan dampak yang sangat memprihatinkan, terutama karena telah merusak generasi penerus bangsa, yaitu anak-anak dan remaja. Saat ini, peredaran dan penggunaan narkotika tidak hanya terjadi di lingkungan umum, tetapi juga telah memasuki lingkungan sekolah melalui pergaulan antar siswa. Kondisi tersebut dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak serta mengancam masa depan bangsa. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dan bagaimana upaya rehabilitasi bagi anak yang menjadi pecandu narkotika. Anak yang mengalami ketergantungan narkotika memerlukan perlindungan dan penanganan yang tepat melalui rehabilitasi medis maupun sosial. Rehabilitasi memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana penyembuhan dan pemulihan ketergantungan narkotika, mengingat meningkatnya jumlah pecandu narkotika pada kalangan anak-anak dan remaja dari waktu ke waktu.

References

Badan Narkotika Nasional. (2015). Rehabilitasi, bentuk proteksi pada anak kasus narkoba. https://bnn.go.id/rehabilitasi-bentuk-proteksi-pada-anak-kasus-narkoba/

Badan Narkotika Nasional Maluku Utara. (2020, Agustus). Konsepsi rehabilitasi. https://malut.bnn.go.id/konsepsi-rehabilitasi/

Hadiansyah, R., et al. (2022). Penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahgunaan narkotika. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).

Harefa, B. H. (2015). Diversi sebagai perlindungan hukum terhadap hak asasi anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dalam T. El Rahman et al. (Ed.), Aktualisasi hukum kontemporer: Respons atas persoalan hukum nasional dan internasional. Genta Press.

Harefa, B. H. (2016). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. CV Budi Utama.

Novita, U., et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak atas penyalahgunaan narkotika. Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2).

Pengadilan Negeri Karanganyar. (2023). Pencegahan penyalahgunaan narkotika. https://pnkaranganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

W., Y., et al. (n.d.). Upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif hukum pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).

Downloads

Published

2026-08-01

How to Cite

Alfariji, M. I., Priyana, P., & Kesumawardani, T. (2026). Kajian Hukum Upaya Rehabilitasi bagi Anak Pecandu Narkotika di Kabupaten Karawang. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(4), 1399–1403. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1113

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.