Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Nilai-Nilai Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.801Keywords:
Kepastian Hukum, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, E-CommerceAbstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia membawa perubahan dalam sistem perdagangan modern yang berbasis teknologi digital. Namun, di balik kemudahan transaksi elektronik, muncul permasalahan hukum terkait kepastian hukum dan tanggung jawab pelaku usaha, terutama dalam hubungan antara pelaku usaha, konsumen, dan platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap transaksi e-commerce serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum e-commerce di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan dalam batas tanggung jawab platform digital serta tantangan dalam implementasi hukum yang menyebabkan kepastian hukum belum sepenuhnya optimal. Dari sisi tanggung jawab pelaku usaha, hukum Indonesia telah mengatur kewajiban informasi, kesesuaian produk, ganti rugi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan data pribadi yang diperkuat oleh nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan dan keadilan sosial.
References
Audiawati, A. (2026). Tanggung jawab hukum pelaku usaha platform digital terhadap perlindungan konsumen dalam ekosistem e-commerce di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7886.
Hasan, I. (2002). Pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya. Ghalia Indonesia.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Cetakan ke-6). Kencana Prenada Media Group.
Sari, B. P., Tamba, D. O., & Handayani, S. (2026). Perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap konsumen dalam barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 3.
Tamaela, K. W., & Solichin, R. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik (e-commerce): Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(3), 81.
Tjoandra, M. (2026). Kepastian hukum penyelesaian sengketa jual beli di platform e-commerce menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Impresi Indonesia (JII), 5(3), 1587.
Ndara, S., & Pidada, I. B. A. (2024). Kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(4), 167.
Yasid, A. (2010). Aspek-aspek penelitian hukum: Hukum Islam–Hukum Barat. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Della Sita, Devita Salsabilla, Novita Indriyani, Syifa Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







