Efektivitas Border Control

Penanganan Jasa Titipan Ilegal dan Barang Bekas Batam-Singapura Berdasarkan PP 25/2025

Authors

  • Elvina Febiarisah Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Adinda Aurehia Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia
  • Sofiana Aulia Rangkuti Universitas Maritim Raja Ali Haji, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.552

Keywords:

Batam-Singapura, Border Control, Barang Bekas

Abstract

Tingginya arus barang lintas batas di wilayah Batam-Singapura sebagai kawasan Free Trade Zone menciptakan celah hukum bagi praktik jasa titipan (jastip) ilegal dan impor barang bekas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi PP No. 25 Tahun 2025 dalam pengawasan arus barang tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi border control. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan analisis data sekunder dan observasi terhadap mekanisme pengawasan kepabeanan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca pemberlakuan PP No. 25 Tahun 2025, penindakan oleh Bea Cukai Batam meningkat signifikan dengan 2.261 penindakan senilai Rp243,21 miliar sepanjang tahun 2025. Namun, efektivitas regulasi ini belum optimal karena para pelaku terus menyesuaikan modus operandi, seperti penggunaan "joki jastip" di pelabuhan resmi dan pemanfaatan "jalur tikus" untuk penyelundupan skala besar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penguatan regulasi harus dibarengi dengan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, modernisasi teknologi pemindai di pelabuhan rakyat, serta edukasi masyarakat untuk menekan budaya konsumsi barang ilegal.

References

A, E. E., Rahmah, S., & Aidy, Z. (2025). Kajian hukum terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda: Legal review of passenger luggage at Sultan Iskandar Muda International Airport, 2(2), 217–233. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.451

Agatha, S. Y., & Nurkhamid, M. (2022). Hit rate pemeriksaan barang bawaan penumpang: Pendekatan data mining. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1), 152–167.

Asmara, G. (2022). Urgensi kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan kesejahteraan umum. Jurnal Diskresi, 1(1), 1–16.

Batampos, M. (2026). Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam lakukan 2.261 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp243,21 miliar, ini detail barang yang ditindak. https://metropolis.batampos.co.id/sepanjang-2025-bea-cukai-batam-lakukan-2-261-penindakan-dengan-nilai-barang-mencapai-rp24321-miliar-ini-detail-barang-yang-ditindak/

Cukai, D. J. B. dan. (2025). Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas melalui modus barang penumpang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. https://batam.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-79-koli-pakaian-bekas-melalui-modus-barang-penumpang

Direktorat, P., Bea, J., & Palsu, P. B. (2021). Peranan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam pengawasan penyelundupan barang palsu, IX(6), 56–66.

Florencia, C. B. (2023). Implementasi kebijakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) terhadap masyarakat bukan pelaku usaha di Kota Batam, 6(1), 3625–3630.

Franconnie, K. D. (n.d.). Internal control analysis on anti-dumping duty exemptions HS 72 in Batam, 12(4), 591–608. https://doi.org/10.32534/jpk.v12i4.7947

Gusti, N. M. F., Putri, E., Raditya, I. B. Y., et al. (2026). Tantangan kepastian hukum di Indonesia, 16(2).

Ilmiah, J., & Wahana Pendidikan. (2024). Scoping review: Peran regulasi hukum dalam menghadapi impor pakaian bekas ilegal. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(16), 17–24.

Iman, A. N., Helmi, & Syahbadir, M. (2020). Journal of Government and Politics, 2(2), 113–126.

Indonesia, N. R., Negara, L., & Indonesia, R. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (No. 235959).

Kristinah, N., Lauren, B., Agustini, S., Riandini, V. A., et al. (2021). Lintas barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kota Batam, Indonesia, 3(1), 1–9.

Menteri Keuangan. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (pp. 1–31).

Menteri Keuangan. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (pp. 1–11).

Misbach, A., Suwarno, P., & Yulianto, B. A. (2022). Antar instansi perspektif Bea dan Cukai. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1), 76–97.

Novlyani, C., Rizkiansyah, A., & Malik, D. (2025). Efektivitas penertiban nota hasil intelijen dalam rangka pengawasan barang ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tahun 2024, 5(3), 216–224.

Oktavia, Y. (n.d.). Policy dynamics and institutional implementation.

Perdagangan, M., & Indonesia, R. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (pp. 1–70).

Perspektif, J. (2024). Analisis komparasi prosedur kepabeanan barang penumpang di negara Indonesia dan Tiongkok, 8(1), 20–39.

Putri, M. Y. (2022). Penegakan hukum pidana pelaku penyelundupan impor handphone ilegal dihubungkan dengan UU Kepabeanan, (17), 63–68.

Ramadhan, G., Astutik, S., & Handayati, N. (2024). Peran Bea dan Cukai dalam pengawasan jasa titip online melalui barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10, 555–560.

Respationo, S., & Thapa, N. Y. (2024). Optimizing regional governance in Batam City Government-Business Entity institutional dualism, 30(1), 87–99.

Sakti, W. B., & Salsabila, L. (2018). Oleh Direktorat Jendar Bea Cukai Kota Batam.

Shalihah, F. (n.d.). Sosiologi hukum.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Febiarisah, E., Aurehia, A., & Rangkuti, S. A. (2026). Efektivitas Border Control: Penanganan Jasa Titipan Ilegal dan Barang Bekas Batam-Singapura Berdasarkan PP 25/2025. ANTHOR: Education and Learning Journal, 5(3), 629–635. https://doi.org/10.31004/anthor.v5i3.552

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.