Analisis Peran Layanan Bimbingan Pranikah dalam Menekan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pelaihari
DOI:
https://doi.org/10.31004/anthor.v5i4.1218Keywords:
Bimbingan Pranikah, Dispensasi Nikah, Calon Pengantin, Kesiapan Menikah, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran layanan bimbingan pranikah dalam upaya menekan permohonan dispensasi nikah, faktor pendukung dan penghambat layanan, serta pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pelaihari. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari konselor bimbingan pranikah, calon pengantin, dan hakim Pengadilan Agama Pelaihari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan bimbingan pranikah berperan secara preventif, edukatif, konsultatif, dan kolaboratif melalui asesmen, pemberian materi, diskusi, dan konsultasi mengenai kesiapan psikologis, kesehatan, sosial, ekonomi, serta tanggung jawab pernikahan. Faktor pendukung meliputi kerja sama antarinstansi, kesiapan konselor, materi bimbingan, partisipasi calon pengantin, dan dukungan keluarga. Faktor penghambat meliputi keterbatasan waktu, rendahnya partisipasi, anggapan bimbingan sebagai formalitas, pengaruh lingkungan dan budaya, serta ketidakhadiran calon pengantin pada jadwal konseling. Pertimbangan hakim mencakup aspek hukum, alasan permohonan, usia, kesiapan psikologis, kondisi ekonomi, pendidikan, hubungan calon pengantin, dan kepentingan terbaik anak. Kesimpulannya, layanan bimbingan pranikah berperan dalam meningkatkan kesiapan dan kesadaran calon pengantin serta menjadi salah satu upaya preventif dalam menekan permohonan dispensasi nikah.
References
Aini, N., Hotimah, N., Jalaluddin, M., Rosita, E., & Muzayin, A. (2024). Layanan bimbingan pranikah untuk meningkatkan kesiapan calon pengantin. Syiar: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.54150/syiar.v4i1.328
Elfira, N., Suherman, U., Rakhmat, C., Supriatna, M., & Alfaiz, A. (2024). Konseling pranikah untuk mengembangkan kesiapan pernikahan mahasiswa Minangkabau. Psychocentrum Review, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.26539/pcr.611980
Kartika, N. Y., Efendi, M., Normelani, E., Heru, H., & Sopyan, S. (2021). The influence of education, welfare and residential area on adolescent marriages. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23(1), 18–26. https://doi.org/10.25077/jantro.v23.n1.p18-26.2021
Kurniati, F., Yarni, L., Afrinaldi, & Rahmi, A. (2022). Pelaksanaan bimbingan pranikah oleh penyuluh bagi calon pengantin di KUA Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 1428–1436. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6784
Liem, A., Julianto, V., Kamsi, Haq, A., Shofa, R. L., & Kamilatissa’adah. (2024). Factors associated with child marriage during the Covid-19 pandemic in Indonesia. Contemporary Islam, 18(3), 457–478. https://doi.org/10.1007/s11562-023-00545-6
Muiz, H. A., Fajar, D. A., & Rojudin, R. (2024). Model bimbingan pranikah bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam, 11(2), 189–210. https://doi.org/10.15575/irsyad.v11i2.30831
Munirah, N. (2022). Pernikahan dini di Kalimantan Selatan: Adat atau tren? Muadalah, 10(1), 37. https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i1.8129
Novarisa, S., & Kusmawaningsih, S. (2023). Dispensasi perkawinan di bawah umur pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 di Kota Lubuklinggau. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 73–91. https://doi.org/10.19109/Ujhki.V7i2.20496
Rahman, H. (2023). Ratio legis dan ratio decidendi dispensasi kawin (Studi putusan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pamekasan). Qanuni: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 57–80. https://doi.org/10.31102/qanuni.2023.1.1.57-80
Ramadan, M. P., & Ramdani, M. L. (2022). Bimbingan pra nikah dalam membangun kesiapan menikah secara agama maupun psikologis. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 3(1), 163–169. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v3i1.305
Suci, U. L. E., & Sulistyaningrum, E. (2024). Pengaruh pendidikan terhadap pernikahan anak perempuan: Evaluasi dampak program bantuan siswa miskin di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 115–136. https://doi.org/10.52813/jei.v13i2.243
Susanti, V., Kartikawati, R., Hidayana, I. M., Ruwaida, I., & Rumintang, L. (2021). Preventing child marriage: The role of strategic actors in South Kalimantan. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23(1), 110–117. https://doi.org/10.25077/jantro.v23.n1.p110-117.2021
Ulfa, M., Chalidaziah, W., & Marhaban. (2022). Manajemen bimbingan pranikah bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Langsa Kota. International Islamic Counseling, 1(1), 40–49. https://doi.org/10.57081/iic.v1i1.37
Wardjuno, E. A., Pipitcahyani, T. I., Ginarsih, Y., & Sumasto, H. (2022). Kesiapan menikah pada mahasiswa D4 tingkat akhir di Poltekkes Kemenkes Surabaya. Gema Bidan Indonesia, 11(1), 25–35. https://doi.org/10.36568/gebindo.v11i1.53
Zaidah, Y., Al-Amruzi, M. F., & Hafidzi, A. (2023). Legalitas pernikahan dini melalui dispensasi kawin Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Varia Hukum, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23895
Zubaidah, St., Amruzi, F. A., & Muzainah, G. (2022). Analisis penentuan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Anterior Jurnal, 21(3), 1–10. https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3596
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Melia Ramadhan, Ani Wardah, Sabit Tohari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







